Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap Pria Pencatut Foto Iriana Jokowi yang Sebarkan Hoax

Kompas.com - 22/11/2017, 10:02 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Hazbullah (38) di Cicadas, Bandung, karena dianggap menyebarkan konten di media sosial yang meresahkan netizen.

Konten tersebut meliputi ujaran kebencian, hoax dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan istrinya, Iriana Jokowi.

"Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dengan profile picture wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, Penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11/2017).

Dari pelaku, satgas Siber Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa sebuah ponsel, dua SIM card, paspor, dan KTP atas nama Hazbullah.

Dalam perangkat yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai konten.

Saat menjalani pemeriksaan, kata Fadil, pelaku mengaku sengaja membuat empat akun Facebook yang semuanya menggunakan wajah Iriana Jokowi untuk menyamarkan identitas.

Hazbullah kemudian mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka dari empat kasus yang berbeda yaitu kasus penyebaran konten pornografi anak secara online, penyebaran isu sara, dan penipuan online. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka dari empat kasus yang berbeda yaitu kasus penyebaran konten pornografi anak secara online, penyebaran isu sara, dan penipuan online. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

 

"Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut," kata Fadil.

Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka secara mendalam terkait keterlibatannya dalam jaringan penyebaran ujaran kebencian lain.

Fadil mengimbau masyarakat lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial agar keutuhan bangsa dapat terjaga.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com