JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Hazbullah (38) di Cicadas, Bandung, karena dianggap menyebarkan konten di media sosial yang meresahkan netizen.
Konten tersebut meliputi ujaran kebencian, hoax dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan istrinya, Iriana Jokowi.
"Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dengan profile picture wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, Penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11/2017).
Dari pelaku, satgas Siber Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa sebuah ponsel, dua SIM card, paspor, dan KTP atas nama Hazbullah.
Dalam perangkat yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai konten.
Saat menjalani pemeriksaan, kata Fadil, pelaku mengaku sengaja membuat empat akun Facebook yang semuanya menggunakan wajah Iriana Jokowi untuk menyamarkan identitas.
Hazbullah kemudian mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya.
"Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut," kata Fadil.
Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka secara mendalam terkait keterlibatannya dalam jaringan penyebaran ujaran kebencian lain.
Fadil mengimbau masyarakat lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial agar keutuhan bangsa dapat terjaga.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.