Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Tindakan Maladministrasi dalam Kasus Beras PT IBU

Kompas.com - 21/11/2017, 13:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman menemukan indikasi adanya tindak maladministrasi dalam pengusutan dugaan penyimpangan tata niaga beras oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dalam laporan akhir pemeriksaannya.

Hal ini disampaikan Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dalam jumpa pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Kasus ini diketahui berawal dari penggeledahan terhadap PT IBU pada 20 Juli 2017 di Jalan Raya Rengas Bandung, RT 02 RW 05, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Pada hari yang sama bertempat di Gudang Beras PT IBU, dilakukan konferensi pers oleh Kapolri, Menteri Pertanian, Ketua Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) dan Sekjen Kementerian Perdagangan.

Alamsyah mengatakan, Ombudsman berpendapat, hal tersebut menimbulkan dampak sistemik terhadap kondisi pasar, tata niaga beras, dan penegakan hukum yang melibatkan berbagai instansi atau kementerian dan lembaga.

(Baca juga: Tersangka dan Barang Bukti Kasus Beras PT IBU Dilimpahkan ke Kejaksaan)

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi, Ombudsman menyimpulkan adanya tindakan maladminstrasi dalam pengusutan kasus itu.

"Intinya kami sudah melakukan pemeriksaan tentang dugaan maladministrasi dan menemukan beberapa maladministrasi," kata Alamsyah, Selasa siang.

Bentuk maladministrasi itu adalah penyampaian informasi yang tidak akurat dan menyesatkan kepada publik, pengawasan dari instansi terkait yang tidak berfungsi sesuai peraturan, pembentukan regulasi yang tidak wajar, dan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana PT IBU.

Adapun, mereka yang dinilai melakukan maladministrasi yakni Kementerian Pertanian, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, dan KPPU. Ada yang derajat maladministrasinya serius, ada yang hanya butuh sedikit tindak korektif.

Maladministrasi oleh kepolisian pada kasus ini misalnya, menyangkut tata cara penyelidikan dan penyidikan. Kemudian hal yang bersifat teknis.

"Ada yang kemudian karena dinamika masalah surat-menyurat yang sebetulnya tidak menyangkut substansinya, lebih pada prosedur saja," ujar Alamsyah.

Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) malam. Tim Satgas Pangan melakukan penggerebekan gudang dan ditemukan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya sebanyak 1.162 ton dengan jenis beras IR 64 yang akan dijadikan beras premium yang nantinya akan dijual kembali dengan harga tiga kali lipat di pasaran, sehingga Pemerintah mengalami kerugian hingga Rp 15 triliun. ANTARA FOTO/Risky Andrianto Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) malam. Tim Satgas Pangan melakukan penggerebekan gudang dan ditemukan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya sebanyak 1.162 ton dengan jenis beras IR 64 yang akan dijadikan beras premium yang nantinya akan dijual kembali dengan harga tiga kali lipat di pasaran, sehingga Pemerintah mengalami kerugian hingga Rp 15 triliun.
Dia tidak dapat menyebutkan detail maladministrasi oleh polisi dalam kasus ini, karena perkaranya sedang berproses di pengadilan.

"Maka kita lihat saja di pengadilan, kalau kita ungkap di sini nanti kayak ada pengadilan di luar arena peradilan, tidak bagus," ujar Alamsyah.

(Baca juga: Perkara Kemasan Beras Seret Bos PT IBU Jadi Tersangka)

Setelah menyampaikan LHP kasus beras PT IBU ini, Ombudsman merekomendasikan perbaikan ke para pihak yang dinilai melakukan maladministrasi dalam kasus beras PT IBU ini.

"Tindakan korektif tersebut ada di laporan hasil akhir pemeriksaan dan kami memberikan waktu 30 hari untuk berkonsultasi dengan Ombudsman melakukan upaya-upaya korektif tersebut," ujar Alamsyah.

Apabila upaya korektif dalam waktu 30 hari itu tidak dilakukan, Ombudsman akan menaikan hasil pemeriksaan ke tahap rekomendasi, yakni dengan menyampaikan ke Presiden dan DPR. Jika sudah ke tahap rekomendasi, hasil pemeriksaan akan dibuka ke publik secara luas.

Saat ini Ombudsman belum dapat membuka hasil pemeriksaan secara mendetail karena menunggu upaya korektif dari para pihak tersebut. Sejumlah pihak sudah mengambil hasil laporan pemeriksaan Ombudsman, kecuali Kementerian Pertanian.

"Kalau menurut kami segera ambil LHP itu atau nanti kami kirim. Kemudian lakukan perbaikan, jika tidak, bukan urusan Ombudsman lagi, urusan yang bersangkutan dengan atasannya dalam hal ini presiden," ujar Alamsyah.

"Tapi setidak-tidaknya dalam 30 hari kalau tidak ada upaya korektif temuan-temuan, akan kami sampaikan kepada publik," ujar dia.

Kompas TV Untuk itu, menurut rencana, hari ini Tiga Pilar akan menggelar paparan publik untuk menjelaskan kondisi perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com