JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menyarankan operasi militer dalam membebaskan warga Papua yang disandera oleh kelompok kriminal bersenjata menjadi pilihan terakhir.
"Begini, operasi militer itu adalah jalan terakhir. Karena akan banyak hal yang nanti menyangkut politik luar negeri. Jadi harus nenjadi bahan pertimbangan," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Ia mengatakan tindakan tersebut harus diambil secara terukur sehingga meminimalisir efek negatif yang dikhawatirkan muncul.
Namun, dia meminta pemerintah juga tak perlu ragu bila operasi militer memang diperlukan. Sebab, menurut dia, negara harus mampu melindungi warganya dari ancaman keamanan.
Baca juga : Hambatan Polri dalam Tangani Penyanderaan Kelompok Bersenjata di Papua
Ia meyakini pemerintah melalui Polri dan sejumlah instansi terkait terus berupaya berdiplomasi untuk membebaskan 1.300 warga Mimika yang disandera.
"Jangan takut juga. Kalau tindakan itu diambil demi keamanan 1.300 orang atau dua kampung itu. Harus juga. Karena negara harus memiliki kemampuan untuk menlindungi warganya," lanjut politisi PDI-P itu.
Setidaknya ada 1.300 orang dari dua desa, yakni Desa Kimbely dan Desa Banti, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, yang dilarang keluar dari kampung itu oleh kelompok bersenjata. Mereka tinggal di lokasi yang berdekatan dengan area Freeport.
Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar telah mengeluarkan maklumat yang isinya imbauan kepada anggota KKB untuk menyerahkan diri.
Baca juga : Wanita dan Anak-anak Korban Penyanderaan di Papua Sudah Diselamatkan
Maklumat tersebut disebarkan lewat udara di wilayah Tembagapura meliputi Kampung Utikini, Kampung Kembeli, Kampung Banti, Kampung Obitawak, Kampung Arwanop dan Kampung Singa.
Adapun isi maklumat Kapolda tersebut, yakni memerintahkan seluruh masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata api secara illegal agar secepatnya meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Hal tersebut agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti pengancaman penganiayaan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan dan perbuatan kriminal lainnya.