Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Beri Penjelasan soal Proses Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Kompas.com - 09/11/2017, 22:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - ‎Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan kepada empat tokoh nasional untuk tahun ini. Empat tokoh tersebut dinilai layak menyandang gelar pahlawan atas kontribusi yang dilakukan untuk Indonesia.

Adapun, empat tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan adalah TGKH M Zainuddin Abdul Madjid, Laksamana Malahayati, Sultan Mahmud Riayat, dan Lafran Pane.

Menteri Sosial‎, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penganugerahan gelar pahlawan murni keputusan presiden.

Menurut dia, Kementerian Sosial hanya menyiapkan tim pengkajian dan penelitian untuk gelar pahlawan tersebut.

"Jadi tim pengkajian dan penelitian itu berasal dari independen, tidak ada unsur dari Kementerian Sosial. Gelar pahlawan itu diajukan oleh masyarakat lalu dilakukan pengkajian dan penelitian," kata Khofifah di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

(Baca juga: Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan kepada 4 Tokoh)

‎Khofifah menuturkan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan pemerintah kepada seorang warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan.

Selain itu, ‎orang yang mendapat gelar pahlawan adalah mereka telah berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara dimana semasa hidupnya tidak melakukan tindakan tercela terhadap Indonesia.

"‎Mereka yang menyandang gelar pahlawan nasional tidak hanya yang berjasa di medan perang, tapi juga bidang lain yang gaung dan manfaatnya dirasakan secara nasional," tuturnya.

‎Khofifah menjelaskan, permohonan usul pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden melalui Dewan Gelar.

Sebelumnya, diadakan verifikasi, penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi serta sarasehan.

"Dalam proses seminar dan diskusi itu muncul masukan-masukan yang dapat menjadi bahan verifikasi. Masyarakat bisa memberikan kesaksian," ucapnya.

(Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com)
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Penjelasan Mensos Soal Proses Pemberian Gelar Pahlawan Nasional"

Kompas TV Belum 12 jam setelah menikahkan putrinya, Presiden Joko Widodo sudah kembali beraktivitas seperti biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com