Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dikritik, Novanto Tak akan Cabut Laporan soal Meme

Kompas.com - 08/11/2017, 07:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan tak akan mencabut laporan soal penyebaran meme kliennya yang dianggap melanggar Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) meski dikritik oleh publik.

"Tidak mungkin kami cabut. Kami akan teruskan karena itu adalah sesuatu memberikan sesuatu warning kepada masyarakat. Lakukan kritik boleh tetapi dengan cara yang benar. Bukan cara menghina," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Ia menambahkan, polisi tentu akan menyeleksi penyebar meme Novanto saat menggunakan alat bantu tidur (Continuous Positive Airway Pressure) di Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. Ia pun menyerahkan proses pemilahan tersebut sepenuhnya kepada polisi sebagai pihak yang berwenang.

Fredrich menuturkan, sejak Novanto melaporkan penyebaran meme ke polisi, banyak akun yang turut menyebarkan kini menghilang. Namun ia meyakini polisi dapat melacak akun-akun yang menghilang itu.

Baca juga: Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sembarangan Buat Meme

"Karena semua orang sudah takut. Tetapi mereka lupa, you mau hilangin juga tetap kami masih bisa panggil lagi. Kan kami bisa minta dari Facebook, Twitter sana. Kami minta tanggal sekian mereka bisa kasih datanya, pasti tetap enggak akan lolos," lanjut dia.

Sebelumnya, Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta. Penangkapan itu setelah Novanto melaporkan puluhan akun di media sosial.

Pengguna internet pun ramai-ramai menandatangani petisi meminta Polri menghentikan penyidikan terhadap warganet yang menyebarkan meme Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Petisi yang digalang melalui situs change.org itu dibuat DamarJuniarto, Regional Coordinator SAFEnet, Senin (6/11/2017) sore.

Baca juga: Polisi Diminta Proporsional Proses Laporan soal Meme Novanto

Petisi ditujukan kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, Setya Novanto, dan pengacaranya, Fredrich Yunadi. Dalam petisi tersebut, Damar menjabarkan adanya 32 akun media sosial yang dilaporkan Novanto kepada polisi karena menyebarkan meme Setya Novanto.

Satu di antaranya, warganet yang berinisial DKA, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Damar menilai, seharusnya penyebar meme Novanto tidak layak dipenjara karena hanya membuat kritikan dalam bentuk satir.

"Ini kan cuma bercandaan anak medsos... Apa layak yang begini dimasukkan ke penjara?" tulis Damar.

Kompas TV Kini ada 32 akun media sosial pembuat meme foto Setya Novanto yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com