Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Ada Trik Menjerat Setya Novanto dan Keluarga Terlibat Korupsi E-KTP

Kompas.com - 08/11/2017, 05:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menuding jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menyudutkan kliennya dengan mengatur pertanyaan yang mengesankan Novanto bersalah.

Hal itu, menurut dia, terlihat dari pertanyaan jaksa soal kepemilikan saham Novanto, istrinya, anak, dan juga keponakannya.

"Dengan adanya trik, namanya menjerat atau memberikan pertanyaan bersifat menjerat, itu lah membangun suatu opini publik yang mana seolah Pak Novanto, istrinya, putranya, mengetahui atau ikut serta tender e-KTP. Sekarang saya membuktikan ini sama sekali tidak ada," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Ia mengakui Novanto pernah menjabat sebagai komisaris utama di PT Mondialindo Graha Perdana (MGP). Menurut Fredrich, Novanto diberikan saham secara cuma-cuma oleh pihak perusahaan.

Baca juga : Mantan Dirut Murakabi Akui Keluarga Setya Novanto Ikut Miliki Saham

Kuasa hukum Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi.TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Kuasa hukum Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Ia menilai wajar Novanto yang diberi saham secara cuma-cuma, sebab ia menganggap lumrah seorang pejabat didekati oleh para pengusaha.

"Jadi harus dimengerti, khususnya di Indonesia ini, kalau seorang ini punya nama, apalagi punya jabatan, umumnya pengusaha itu merangkul, ayo ke PT saya, saham itu dikasih cuma-cuma. Jadi beliau tidak membeli saham tapi diberi cuma-cuma 700 saham daripada MGP," lanjut dia.

Namun, berdasarkan pengakuan Fredrich, pada Maret 2003, Novanto melepas seluruh sahamnya ke PT MGP tanpa menerima uang sepeser pun sebab aktifitas politiknya telah menyita waktu.

Kemudian, masih menurut Fredrich, PT MGP secara sepihak memasukan nama istri dan anak Novanto. Istri dan anak Novanto kemudian menerima keputusan sepihak tersebut.

Baca juga : Ditanya Apa Pun di Sidang, Novanto Jawab Tidak Tahu dan Tidak Benar

Namun, pada tahun 2011, istri dan anak Novanto melepas saham tersebut karena tak pernah aktif di perusahaan itu. Karena itu, ia memastikan kliennya beserta keluarga tak ada sangkut paut terhadap proyek e-KTP.

Saat ditanya mengapa Novanto menjawab tidak tahu soal istri dan anaknya yang telah melepas saham PT MGP, Fredrich menjawab jaksa tak memberi kesempatan kliennya menjelaskan hal tersebut.

"Di sidang hari Jumat ternyata jaksa menggiring opini yang disebarluaskan. Dicecar apakah Pak Novanto pernah menjadi pemegang saham PT MGP. Ya beliau jawab iya. Tapi jaksa tak memberi kesempatan menjelaskan kapan mempunyai saham dan kapan dijual," lanjut dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com