Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut KPK, Koordinasi dengan POM TNI Tak Perlu Melalui Tim Koneksitas

Kompas.com - 07/11/2017, 16:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tidak perlu ada tim koneksitas saat KPK menangani kasus yang sama dengan POM TNI.

Hal itu dikatakan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Dalam persidangan ini, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh menggugat penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.

Irfan disangka terlibat dalam dugaan korupsi pembelian heli Augustawestland 101.

"Bahwa ada perkembangan dinamika dari ketentuan kewenangan yang diberikan undang-undang. Jadi memang tidak serta-merta harus ada tim gabungan," ujar anggota Biro Hukum KPK Efi Laila di PN Jaksel, Selasa.

(Baca juga : KPK Tegaskan Kewenangan Bersama TNI Usut Kasus Pembelian Helikopter AW 101)

Menurut Efi, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah mengatur bahwa KPK sebagai pengendali yang melakukan koordinasi.

Menurut Efi, sebagai pengendali, KPK memiliki tingkatan yang lebih tinggi dibandingkan yang lain.

Selain itu, keberadaan tim gabungan atau tim koneksitas dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi KPK dalam menangani perkara.

Dalam hal ini, apabila dilakukan bersama-sama POM TNI.

(Baca juga : Kontroversi Pembelian Helikopter AW-101)

"Dengan ada tim gabungan tentu akan ada pengaruh ya. Indepensi KPK dikhawatirkan ada unsur lain yang memengaruhi," kata Efi.

Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menilai bahwa KPK seharusnya tidak menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian heli Agustawestland 101.

Chairul, yang dihadirkan oleh pemohon sebagai saksi ahli mengatakan, dalam hal terdapat perkara yang berada di wilayah peradilan militer dan peradilan umum maka harus dibentuk tim koneksitas bersama.

Menurut Chairul, pembentukan tim koneksitas bisa memberikan perlindungan kepada warga sipil atau militer untuk memperoleh hak dan kepentingan dalam bidang hukum.

Misalnya, saat perkara tindak pidana militer melibatkan pihak sipil.

"Kalau POM TNI bisa menyita barang sipil, di mana orang bisa persoalkan? Karena di pengadilan militer enggak ada praperadilan. Sedangkan, tim koneksitas masuk wilayah pengadilan negeri," kata Chairul.




Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com