Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Registrasi SIM Card Diprotes Pemilik Konter, Pemerintah Serahkan ke Operator

Kompas.com - 06/11/2017, 15:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan registrasi SIM Card Prabayar menuai protes dari sejumlah pemilik konter.

Kebijakan tersebut dinilai merugikan pemilik konter karena membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki tiga kartu SIM prabayar.

Menanggapi protes tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahkan kepada operator kartu seluler.

"Ya intinya bagaimana operator bisa bekerjasama dengan baik sehingga bisa terayomi," kata Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza, di kantornya di Jakarta, Senin (6/11/2017).

Noor Iza menegaskan bahwa kebijakan registrasi kartu prabayar sudah final.

(Baca juga : Kebijakan Registrasi Kartu SIM Prabayar Rugikan Pengusaha Seluler?)

 

Pemerintah tidak akan mengubah apalagi mencabut kebijakan yang bisa mencegah kejahatan siber di dunia maya ini.

Oleh karena itu lah, terkait berubahnya proses bisnis pasca kebijakan registrasi kartu prabayar ini diterapkan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Operator.

"Kita berharap operator mengayomi. Itu kan proses bisnis di level operator dengan partner mereka," ucap Noor Iza.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (2/11/2017), seorang pemilik konter di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengamuk dan membakar seluruh kartu SIM prabayar yang dijual.

Sebanyak 3.000 kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa.

"Kebijakan ini jelas sangat merugikan kami pemilik konter. Semula yang tak terbatas menjadi terbatasi. Bayangkan saja tanpa kebijakan itu dalam sehari saya bisa menjual 100 kartu dengan untung jutaan rupiah. Lebih baik saya bakar saja," ujar pemilik konter LA Cell, Aziz Muslim (43).

Kompas TV Aksi bakar kartu perdana prabayar sebagai bentuk penolakan pemberlakukan wajib daftar ulang satu NIK tiga nomor.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com