Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Semarang, Suap Dirjen Hubla Diduga Terkait Proyek di Kalteng

Kompas.com - 20/10/2017, 21:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 34 saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK). Dalam kasus ini, Adiputra diduga memberi suap kepada Tonny.

"Dalam pengembangan penyidikan, APK diduga tidak hanya memberikan hadiah atau janji kepada Dirjen Hubla (Tonny) terkait proyek di Tanjung Emas Semarang, tetapi juga proyek di (Kabupaten) Pulang Pisau (Provinsi Kalimantan Tengah)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017).

Adapun 34 saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai unsur, di antaranya pegawai dan pejabat di Ditjen Hubla, pegawai PNS dan pejabat KSOP Kelas I Tanjung Emas Semarang, dan Pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang.

Selain itu, Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan, Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mangga Dua, dan sejumlah orang lainnya.

(Baca juga: Diperiksa Kasus Dirjen Hubla, Menhub Ucapkan Terima Kasih ke KPK)

Febri menambahkan, penyidik juga telah menyelesaikan berkas perkara Adiputra dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Hari ini, Jumat 20 Oktober 2017 dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka APK," kata dia.

Dengan pelimpahan berkas, maka kasus dugaan suap ini akan segera disidangkan.  Febri mengatakan, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

(Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka Penyuap Dirjen di Kemenhub Segera Disidang)

KPK menangkap Tonny pada Kamis (24/8/2017) lalu. Ia diduga menerima suap dari Adiputra. Hasil penggeledahan di Rumah Tonny, KPK menemukan 33 tas yang berisi uang senilai Rp 18,9 miliar.

Menurut Tonny, uang diberikan dari pihak pemenang tender sebagai ucapan terima kasih.

Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, terhadap Tonny selaku pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Penyidik KPK masih mengembangkan perkara dugaan suap di Kementerian Perhubungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com