Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Polisi, Registrasi Kartu SIM Prabayar Bisa Tekan Potensi Kejahatan

Kompas.com - 01/11/2017, 14:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, kewajiban registrasi ulang kartu SIM berpengaruh positif pada upaya menekan tindak pidana.

Sebelumnya, polisi kerap menemui kendala jika berkaitan dengan nomor ponsel yang tidak teregistrasi.

"Karena memang tidak teregristrasi sebelumnya sehingga untuk kami ungkap peristiwa pidana, mencari orang kami mengalami kendala," ujar Ari, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Dengan adanya sistem pendataan yang baru, maka lebih mudah mendata nomor-nomor tersebut.

Baca: Hoax, Registrasi Kartu Prabayar Dikaitkan dengan Pilpres

Misalnya, seringkali ada informasi umum dari pemerintah yang disebarkan secara nasional lewat SMS. Maka, pesan tersebut akan lebih mudah disebar merata.

"Mungkin dengan ada profilnya ini bisa disampaikan. Ini bukan domain saya, tapi sangat bermanfaat," kata Ari.

Registrasi ulang itu memuat nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.

Kartu SIMShutterstock Kartu SIM

Ari berharap informasi tersebut tetap tersimpan dalam sistem dan tidak bocor serta berpotensi disalahgunakan.

"Yakin saja pemerintah enggak jahat sama masyarakat dan ada polisi yang bakal mengawalnya," kata Ari.

Registrasi kartu SIM prabayar mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017. Paling lambat registrasi dilakukan hingga 28 Februari 2018.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomot 14 Tahun 2017.

Registrasi bisa melalui SMS ke 4444, situs khusus, serta gerai resmi masing-masing operator. Jika tidak melakukan registrasi, kartu SIM tak bisa digunakan.

Baca juga : Bingung dan Bingung, Kata Mereka soal Registrasi Kartu SIM Prabayar

Bagi masyarakat yang baru membeli kartu SIM prabayar hari ini atau setelahnya, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.

Sementara bagi pengguna kartu SIM lama, bisa melakukan registrasi mulai 31 Oktober 2017.

Caranya juga bisa via SMS, situs, atau ke gerai.

Jika tidak melakukan registrasi hingga deadline yang ditetapkan, kartu SIM pengguna lama akan diblokir secara bertahap. Fungsi-fungsinya seperti menelepon, SMS, dan internet, bakal pelan-pelan lumpuh.

NIK dan nomor KK yang didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan database pendudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal ini untuk mencegah beredarnya penipuan dan tindak kriminal melalui ponsel.

Kompas TV Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna sim card prabayar untuk melakukan registrasi nomor pelanggan


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com