Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Mulai Registrasi Permohonan Sengketa Pilkada 2017

Kompas.com - 13/03/2017, 12:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai meregistrasi permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017.

Dengan dimulainya tahap registrasi, berkas permohonan sengketa pilkada yang diajukan oleh para pasangan calon kepala daerah (paslon) telah lengkap dan siap untuk dibawa ke tahap sidang panel yang akan digelar pada 16-22 Maret 2017.

MK juga akan menyerahkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pasangan calon yang mengajukan sengketa.

"ARPK menjadi bukti bagi Pemohon bahwa permohonannya telah ditetapkan menjadi perkara. Karena sudah menjadi perkara, Pemohon harus siap melewati tahapan-tahapan persidangan yg ditentukan MK," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi, Senin (13/3/2017).

(Baca: Ini Tahapan Penanganan Sengketa Pilkada Serentak di MK)

Menurut Fajar, seluruh pemohon sengketa pilkada atau perwakilannya hadir di gedung MK, karena BRPK/APRK akan diserahkan langsung kepada pemohon.

MK sebelumnya juga sudah mengirimkan surat ke seluruh pemohon untuk hadir ke MK pada hari ini.

Fajar menambahkan, meski sudah masuk tahap registrasi, MK tetap akan menerima pengajuan permohonan bagi paslon yang masih menunggu hasil rekapitulasi KPUD di wilayahnya masing-masing.

Berdasarkan aturan, MK dapat menerima permohonan sengketa pilkada apabila diajukan selambat-lambatnya pada hari ketiga (dalam hitungan hari kerja) setelah KPUD mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara.

(Baca: Masih Tangani Sengketa Pilkada, MK Terhambat dalam Uji Materi)

"Kalau pun memang terbukti belum ada keputusan mengenai rekapitulasi, kewajiban MK untuk tetap berpegang pada ketentuan UU, yakni menerima pengajuan permohonan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak diumumkan KPU setempat," kata Fajar.

Dikutip dari situs MK, tercatat 50 permohonan pengajuan sengketa perolehan suara Pilkada serentak tahun 2017.

Rinciannya, 46 permohonan sengketa pemilihan bupati/wali kota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur.

Kompas TV Tak perlu ada syarat selisih suara untuk ajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com