Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Perppu Ormas, Ibas Tegaskan Demokrat Tetap Partai Tengah

Kompas.com - 31/10/2017, 23:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono menegaskan partainya tetap berada di tengah meskipun memiliki sikap yang sama dengan pemerintah dalam pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas.

"Sekali lagi, Demokrat seperti posisi Pak Sekjen (Hinca Panjaitan) ini, masih berada di tengah, akan terus berupaya mendukung sepenuh hati," kata Ibas, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Ia mengatakan Demokrat akan mendukung program pemerintah jika memang membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, Demokrat juga tak segan mengkritik pemerintah bila programnya merugikan masyarakat.

(Baca: Jusuf Kalla Sebut Sikap PAN Tak Etis Tolak Perppu Ormas)

Apalagi, kata Ibas, Demokrat tidak semata-mata mendukung pemerintah dalam mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2017 itu menjadi undang-undang. Ia menambahkan dukungan tersebut diberikan dengan syarat revisi setelah disahkan.

Artinya, lanjut Ibas, ada sisi positif sekaligus negatif dalam Perppu Ormas, sehingga Demokrat mendukungnya dengan catatan adanya penyempurnaan.

"Artinya ada judgement atau hal yang positif dari kami untuk terima Perppu itu. Tapi dengan catatan pemerintah mau melakukan penyempurnaan. Jika pemerintah tak bersedia melakukan revisi undang-undang kan kami akan menolak," lanjut putra bungsu Presiden RI kelima, Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Kompas TV Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com