Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tewas Terbakarnya Pabrik Mercon Dapat Uang Duka Rp 171 Juta per Orang

Kompas.com - 31/10/2017, 17:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Banten Alhamidi mengatakan pihaknya telah memastikan keluarga korban yang meninggal dunia mendapat uang duka sebesar Rp 171 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Jadi di sini perlu kami informasikan ada beberapa korban sudah diselesaikan haknya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak salah jumlahnya Rp 171 juta per orang," kata Alhamidi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/11/2017).

Karena itu, ia akan menjadikannya sebagai standar pemberian uang duka kepada seluruh keluarga korban yang meninggal dunia.

Ia pun mengatakan telah mengintensifkan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan provinsi dan pusat.

(Baca: Petunjuk Mimpi Jadi Alasan Polisi Olah Ulang TKP di Pabrik Mercon)

"Nanti dalam waktu dekat akan kami identifikasi sehingga haknya ini dapat diberikan sehingga yang artinya ahli wali dapat menerima ini dan juga bagi yang saat ini sedang berobat hak-hak nya juga harus terpenuhi," lanjut dia.

Hingga kini, korban meninggal dunia akibat terbakarnya pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, mencapai 50 orang.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus terbakarnya pabrik mercon di Kosambi Kabupaten Tangerang. Ketiga tersangka tersebut, yakni Indra Liyono, Andri Hartanto, dan Subarna Ega.

"Pertama pemilik pabrik, Indra Liyono, Andri Hartanto selaku direktur operasional pabrik, dan Subarna Ega, dia tukang las di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).

(Baca: Anak 15 Tahun Korban Pabrik Mercon Kosambi Meninggal Dunia)

Argo mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti dari pabrik tersebut.

"Jadi dari keterangan saksi-saksi bahwa penyebab kebakaran adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api," kata Argo.

Dalam kasus ini Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Kebakaran terjadi di gudang mercon di kawasan Kosambi, Kota Tangerang, Kamis (26/10/2017) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com