JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan kasus dugaan penerimaan suap terkait jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (26/10/2017).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, telah dilakukan penggeledahan di 15 lokasi dari hari Jumat (27/10/2017) hingga Senin (30/10/2017).
"Lima lokasi adalah rumah tersangka. Dua kantor yaitu kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pendidikan, dan rumah delapan saksi," kata Febri di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
KPK sedianya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Selain Taufiq, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi.
(Baca: Ditahan KPK, Bupati Nganjuk Minta Maaf)
Dua tersangka lainnya yaitu, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhamad Bisri serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.
Selain dilakukan penggeledahan, telah diperiksa pula 10 orang saksi oleh Polres Nganjuk dari Sabtu (28/10/2017) hingga hari ini. Saksi-saksi yang diperiksa merupakan pegawai negeri sipil dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.
"Pada prinsipnya penyidik ingin mendalami tentang sumber dari uang tersebut yang diduga merupakan uang suap, diduga dikumpulkan orang-orang tertentu dan diserahkan ke dua tersangka, SUW (Suwandi) dan IH (Ibnu Hajar)," kata Febri.
(Baca: Kronologi OTT Bupati Nganjuk yang Diamankan di Sebuah Hotel Tak Jauh dari Istana)
Taufiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap Rp 298 juta.
"Diduga terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil dan pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk tahun 2017," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis malam.
Dia menyebut, suap terhadap Taufiq diduga terkait pengisian sejumlah posisi seperti kepala sekolah SD, SMP, dan SMA. Orang-orang yang akan menjabat posisi tertentu diharuskan untuk memberi uang kepada pejabat setempat.