Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sidang MK, Ahli Sebut KPK Lembaga yang Tak Bisa Kena Hak Angket

Kompas.com - 25/10/2017, 20:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Refly Harun  menilai pelaksanaan hak angket oleh DPR tidak tepat jika dilakukan terhadap KPK. Refly menyampaikan hal tersebut sebagai ahli yang diajukan KPK sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi terkait pansus hak angket.

Menurut Refly, pelaksanaan hak angket DPR terhadap KPK merupakan pelanggaran terhadap batasan hak angket. Dengan adanya pelanggaran tersebut, maka pansus hak angket berpotensi menghasilkan rekomendasi yang tidak jelas.

Dia pun sempat mencontohkan pelaksanaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2009. Saat itu DPR menggunakan hak angket terkait kisruh daftar pemilih tetap (DPT).

"Hak ini pernah juga dilaksanakan terhadap KPU misalnya, tapi kita tahu ujungnya tidak jelas," ujar Refly saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

(Baca: Ahli Pemerintah Sebut Pansus Angket KPK "Buah dari Pohon Beracun")

Refly menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), hak angket hanya dapat ditujukan terhadap pemerintah dalam rangka check and balances.

Sementara, lanjut Refly, KPK bukan merupakan bagian dari pemerintah dan tidak memiliki kekuasaan dalam sistem pemerintahan.

Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menyatakan hak angket sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak untuk melakukan penyelidikan tersebut dilakukan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.

"Dengan demikian hak angket ini adalah alat yang luar biasa bagi DPR agar dalam sistem pemerintahan presidensil, DPR dihormati oleh presiden. Karena kita tahu, tidak seperti dalam sistem parlementer dimana parlemen memiliki hak yang sangat kuat," kata Refly.

(Baca: Diancam Panggil Paksa oleh Pansus Angket, Ini Tanggapan KPK)

"Jadi bisa dibayangkan kalau hak angket ini sifatnya menjadi biasa karena digunakan terhadap lembaga yang tidak memiliki kekuasaan dalam sistem pemerintahan," ucapnya.

Pengujian materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 terkait pembentukan pansus hak angket KPK diajukan oleh empat pemohon.

Keempat pemohon tersebut adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Direktur LIRA Institute Horas Naiborhu, pegawai KPK dan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua MK Arief Hidayat itu hakim mendengarkan keterangan ahli presiden dan pihak terkait, yakni KPK. Hadir pula dalam sidang tersebut perwakilan pemerintahan, DPR dan KPK.

Kompas TV Jokowi – JK banyak dikritik karena tidak punya sikap tegas terkait pansus hak angket KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com