Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Threshold" Dinilai Hanya Untungkan Jokowi Saat Pemilu

Kompas.com - 24/10/2017, 14:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya menguntungkan posisi petahana, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

Menurut Feri, pasal tersebut memperkecil potensi persaingan bagi petahana dalam kompetisi pemilu.

"Ahli melihat kehadiran Pasal 222 Undang-Undang Pemilu lebih karena bicara rentannya menjadi petahana dan perlunya pengaturan kompetisi yanng kemudian menguntungkan petahana," ujar Feri saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

(Baca juga: Mantan Komisioner KPU Nilai "Presidential Threshold" Tak Penuhi Asas Keadilan)

Pasal 222 UU Pemilu menyatakan, pasangan calon Pemilu 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ketentuan presidential threshold, kata Feri, telah memangkas hak setiap warga negara untuk dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Sementara UUD 1945 menjamin hak seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam penyelenggaran pemerintahan.

Feri pun menyebut Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945. Pasal 27 ayat 1 menyebut, seluruh warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan penerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Pasal 28D Ayat 3 menyatakan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Ahli hendak menjelaskan bahwa kompetisi dalam pemilu yang diatur oleh konstitusi Indonesia adalah ketentuan yang penting dan harus ditaati oleh pembuat undang-undang," ucap Feri.

"Undang Undang Dasar 1945 membuka ruang bagi seluruh warga negara indonesia untuk dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, pihak pemohon uji materiil, Effendi Gazali mengatakan, ketentuan presidential threshold dirancang untuk mengatur agar petahana menghadapi jumlah lawan sedikit mungkin.

(Baca juga: Effendi Ghazali Ajukan Uji Materi soal "Presidential Threshold")

Hal tersebut, menurut dia, telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

"Periode selanjutnya, agar mengatur sedikit mungkin lawan yang kuat atau sudah memetakan lawan yang akan membuatnya menang. Ini yang dalam konteks Indonesia kami namakan 'Teori Demokrasi Indonesia Minimalis'. Tampaknya demokratis tapi sebenarnya sudah mendesain lawan seminimal mungkin," kata Effendi.

Kompas TV Apa dampak dari tarik ulur ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com