JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/10/2017).
Samsu dieksekusi setelah putusan hakim terhadapnya berkekuatan hukum tetap.
"Samsu Umar dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor No. 83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
Samsu Umar divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Samsu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Samsu Umar terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.
Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Samsu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.