JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Ari Soedewo, Rabu (11/10/2017).
Ari diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu pagi.
Nofel adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang merupakan tersangka kasus suap proyek pengadaan monitoring satelit.
(baca: Terdakwa Akui Minta dan Terima Uang atas Perintah Kepala Bakamla)
Dalam kasus ini, Nofel merupakan tersangka kelima. Empat tersangka ditangani oleh KPK, dan satu orang tersangka ditangani Polisi Militer TNI.
Tersangka itu adalah Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi serta dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Sementara, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama.
(baca: Keterlibatan Kepala Bakamla Disebut dalam Pertimbangan Vonis Hakim)
Adapun Keterlibatan Ari Soedewo sebelumnya disebut dalam pertimbangan vonis hakim untuk terdakwa mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Vonis itu dibacakan pada sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Arie Soedewo disebut memerintahkan Eko untuk menanyakan fee yang akan diberikan PT Melati Technofo Indonesia, selaku perusahaan pemenang proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
(baca: Kepala Bakamla Bantah Minta Fee Terkait Proyek Pengadaan Monitoring Satelit)
Menurut hakim, seusai mendapat arahan dari Arie Soedewo, Eko menindaklanjutinya dengan menanyakan jatah untuk Bakamla kepada pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta.
Eko meminta agar jatah untuk Bakamla sebesar 7,5 persen, diberikan lebih dulu sebesar 2 persen.