Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Minta Komisi II Undang HTI Saat Bahas Perppu Ormas

Kompas.com - 05/10/2017, 22:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, seharusnya Komisi II DPR mengundang ormas yang pro dan kontra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Bahkan, kata Fadli, HTI juga perlu diundang untuk didengarkan pendapatnya sebagai ormas yang terdampak Perppu Ormas.

"Kalau menurut saya perlu ya karena mereka kan yang langsung terkena dampak. Misalnya dalam hal ini adalah HTI yang langsung kena dampak Perppu tersebut. Jadi sangat baik kalau diundang, didengarkan, dan mendapatkan juga suara yang datang langsung dari mereka," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Seayan, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Baca: Bahas Perppu Ormas, Komisi II DPR Pertimbangkan Undang Eks Pengikut HTI

Ia menilai, HTI beserta ormas lain yang kontra terhadap Perppu Ormas perlu diundang agar DPR mendapatkan masukan yang seimbang.

Menurut Fadli, jika masukannya sepihak, maka akan merugikan masyarakat.

Sebab, dalam Perppu Ormas tak ada lagi mekanisme pengadilan dalam pembubaran Ormas. Menurut dia, jika itu disahkan menjadi undang-undang akan membungkam kebebasan berpendapat masyarakat.

"Jadi tidak ada lagi di dalam Perppu ini pengadilan berhak membubarkan Omas. Tapi hanya dari sisi subkektivitas misalnya tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945 l. Jadi saya kira perlu mereka (HTI) didengar juga pandangannya sebagai pihak yang menjadi korban Perppu ini," lanjut Wakil Ketua DPR itu.

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com