Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Penahanan Lima Tersangka Pada Kasus Suap Bupati Batubara

Kompas.com - 02/10/2017, 20:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka kasus suap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Lima tersangka itu yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, perpanjangan penahanan lima tersangka itu terhitung mulai 4 Oktober 2017 sampai 12 November 2017 atau selama 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari untuk 5 tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017," kata Priharsa, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (2/10/2017).

(Baca: Suap Rp 4,4 Miliar untuk Bupati Batubara Diserahkan Secara Bertahap)

Dia mengatakan, tujuan perpanjangan penahanan lantaran proses penyidikannya belum selesai.

Bupati OK Arya sebelumnya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Suap itu diberikan dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

OK Arya diduga menerima Rp 4 miliar, yang merupakan pemberian fee terkait tiga proyek. Proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

Sementara Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar. Uang suap tadi tidak disimpan sendiri oleh Bupati OK Arya. Dia mengumpulkannya lewat Sujendi Tarsono alias Ayen. Sewaktu-waktu jika diperlukan, OK Arya tinggal meminta kepada Sujendi.

(Baca: Kasus Suap Bupati Batubara, KPK Sita Avanza hingga Uang Rp 50 Juta)

Selain Sujendi, uang suap untuk OK Arya itu juga diduga melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdady.

Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kompas TV KPK menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen sebagai tersangka suap 3 proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com