Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Pil PCC di Kendari Hasil Produksi Pasutri BP dan LKW

Kompas.com - 22/09/2017, 21:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memastikan pil PCC yang menelan banyak korban di Kendari, Sulawesi Tenggara, diproduksi oleh pasangan suami istri BP dan LKW. BP dan LKW telah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 14 dan 17 September 2017 lalu di Bekasi, Jawa Barat.

"Betul, pil PCC yang di Kendari itu adalah produksi dari mereka ini (BP dan LKW). Sudah dicocokan pilnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto dalam konferensi pers di Aula Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menambahkan, BP dan LKW sudah dua tahun memproduksi pil PCC. Selama itu, dia merambah sejumlah kota besar dan kecil di Indonesia untuk dijadikan kota sasaran distribusi, termasuk Kendari.

"Pabriknya ada di Purwokerto, tempat penyimpanan bahan bakunya ada di Cimahi Selatan, Bandung dan kantor administrasi ada di Surabaya. Gudangnya banyak, tapi untuk di Kendari tidak ada gudang. Di sana hanya didistribusikan saja," ujar Eko.

(Baca: Jual Pil PCC, Pasutri Ini Raup Untung Rp 11 Miliar)

Direktoratnya pun telah menerjunkan tim untuk mengungkap siapa yang mendistribusikan pil PCC di Kendari itu sehingga menyebabkan banyak korban.

"Begitu mereka kembali, mudah-mudahan sudah mendapatkan hasil," ujar Eko.

Diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri meringkus empat pelaku produsen pil PCC dalam kurun waktu 12 hingga 19 September 2017. Keempatnya adalah pasangan suami istri BP dan LKW sebagai bos serta dua anak buahnya penjaga gudang pil PCC.

(Baca: Polisi Bongkar Produsen Pil PCC, Ini Kronologinya)

Bersamaan dengan penangkapan keempat orang itu, penyidik menyita sekitar 1,5 juta pil PCC dan 4 ton bahan bakunya. Sebanyak 4 Ton bahan baku itu diperkirakan dapat dikonversi menjadi sekitar 10 juta pil PCC.

Keempat tersangka disangka Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Khusus untuk tersangka BP, juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kompas TV 1 orang kembali dilaporkan meninggal dunia akibat pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com