JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memastikan pil PCC yang menelan banyak korban di Kendari, Sulawesi Tenggara, diproduksi oleh pasangan suami istri BP dan LKW. BP dan LKW telah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 14 dan 17 September 2017 lalu di Bekasi, Jawa Barat.
"Betul, pil PCC yang di Kendari itu adalah produksi dari mereka ini (BP dan LKW). Sudah dicocokan pilnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto dalam konferensi pers di Aula Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menambahkan, BP dan LKW sudah dua tahun memproduksi pil PCC. Selama itu, dia merambah sejumlah kota besar dan kecil di Indonesia untuk dijadikan kota sasaran distribusi, termasuk Kendari.
"Pabriknya ada di Purwokerto, tempat penyimpanan bahan bakunya ada di Cimahi Selatan, Bandung dan kantor administrasi ada di Surabaya. Gudangnya banyak, tapi untuk di Kendari tidak ada gudang. Di sana hanya didistribusikan saja," ujar Eko.
(Baca: Jual Pil PCC, Pasutri Ini Raup Untung Rp 11 Miliar)
Direktoratnya pun telah menerjunkan tim untuk mengungkap siapa yang mendistribusikan pil PCC di Kendari itu sehingga menyebabkan banyak korban.
"Begitu mereka kembali, mudah-mudahan sudah mendapatkan hasil," ujar Eko.
Diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri meringkus empat pelaku produsen pil PCC dalam kurun waktu 12 hingga 19 September 2017. Keempatnya adalah pasangan suami istri BP dan LKW sebagai bos serta dua anak buahnya penjaga gudang pil PCC.
(Baca: Polisi Bongkar Produsen Pil PCC, Ini Kronologinya)
Bersamaan dengan penangkapan keempat orang itu, penyidik menyita sekitar 1,5 juta pil PCC dan 4 ton bahan bakunya. Sebanyak 4 Ton bahan baku itu diperkirakan dapat dikonversi menjadi sekitar 10 juta pil PCC.
Keempat tersangka disangka Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Khusus untuk tersangka BP, juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.