Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2017, 07:00 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah. 

Sepanjang 2017 ini, dari berbagai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, ada 5 kepala daerah yang terjaring atas dugaan tindak pidana korupsi. Mereka kini berstatus tersangka KPK.

Pada September 2017 ini saja, ada dua orang kepala daerah yang harus "pindah kantor" ke Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada 2016, ada 10 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Secara keseluruhan, sejak 2004 hingga Juni 2017, data statistik KPK menyebutkan, ada 78 kepala derah yang berurusan dengan KPK. Rinciannya, 18 orang gubernur dan 60 orang wali kota atau bupati dan wakilnya.

Lalu, siapa saja 5 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi hingga September 2017? 

Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2017). Pemeriksaan lanjutan Ridwan Mukti tersebut terkait kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/17.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2017). Pemeriksaan lanjutan Ridwan Mukti tersebut terkait kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/17.
1. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti sebagai tersangka, Kamis (22/6/2017).

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (21/6/2017), atas dugaan suap pada proyek peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong.

Baca topik: KPK Tangkap Gubernur Bengkulu

Selain Ridwan, istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, dan pengusaha Rico Dian Sari juga menjadi tersangka kasus dugaan suap tersebut.

PT SMS merupakan pemenang dua proyek jalan tersebut.

Dalam kasus ini, Ridwan diduga mendapat commitment fee Rp 4,7 miliar dari proyek itu. Suap untuk Ridwan diberikan oleh Jhoni.

Istri Ridwan ikut menjadi tersangka karena diduga sebagai perantara suap dari Jhoni. Uang suap itu diduga diberikan Jhoni melalui Rico. 

Bupati Pamekasan yang juga tersangka kasus suap Achmad Syafii berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8/2017). Achmad Syafii diperiksa perdana oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Rudi Indra Prasetya terkait kasus suap kepada Kajari Pamekasan untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17ANTARA FOTO/M Agung Rajasa Bupati Pamekasan yang juga tersangka kasus suap Achmad Syafii berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8/2017). Achmad Syafii diperiksa perdana oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Rudi Indra Prasetya terkait kasus suap kepada Kajari Pamekasan untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17
2. Bupati Pamekasan Achmad Syafii

KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai tersangka pada Rabu (2/8/2017) dalam kasus dugaan suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Selain Achmad, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Kasus ini berawal dari laporsn sejumlah lembaga swadaya masyarakat soal dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Laporan itu sempat ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Baca topik: KPK Tangkap Bupati dan Kajari Pamekasan

Tetapi, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan.

Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati bahwa penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.

Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.

Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.

Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.

Achmad ingin agar kasus itu diamankan. Ia tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa.

 Ia juga ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta. Akan tetapi, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com