JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, Ridwan Mukti dan istrinya akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari pengadilan, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/9/2017).
Baca juga: Meski Ditangkap KPK, Gubernur Bengkulu Dipuji karena Bertanggung Jawab
Selain Ridwan dan istrinya, penyidik juga melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka atas nama Rico Dian Sari.
Rico merupakan salah satu pengusaha yang menyuap Ridwan Mukti.
Rencananya, hari ini ketiga tersangka akan diberangkatkan menuju Bengkulu. Ridwan dan Lily akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu.
Sementara, Rico Dian Sari akan ditahan di Rutan Malabero Bengkulu.
Ridwan Mukti menjadi tersangka kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu. Selain Ridwan, istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari juga menjadi tersangka kasus suap tersebut.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berawal dari penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor untuk pekerjaan proyek jalan.