Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Dua Tersangka Lainnya

Kompas.com - 17/09/2017, 19:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga orang tersangka kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan itu yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.

Pantauan Kompas.com, Minggu (17/9/2017), tersangka pertama yang keluar dari KPK adalah Edi Setyawan. Dia keluar sekitar pukul 16.22 WIB, memakai rompi oranye tahanan KPK dan memegang tas punggung berwarna hitam.

Edi sempat berujar singkat ketika berbicara dengan awak media. Ia berharap semoga negeri ini bisa dibangun lebih baik lagi. Selebihnya ia hanya tersenyum menanggapi pertanyaan wartawan.

Baca: Bantah KPK, Wali Kota Batu Sebut Pembayaran Alphard Sudah Lunas

Ia juga hanya menggelengkan kepala ketika ditanya apakah suap Rp 100 juta yang dia terima dari Filipus dimintanya sendiri atau tidak. Edi kemudian masuk ke mobil tahanan.

Tersangka kedua yang keluar dari KPK yakni Wali Kota Batu. Ia keluar Gedung KPK pada pukul 17.45 WIB. Sama seperti Kabag ULP Kota Batu, Eddy juga sudah mengenakan rompi oranye.

Baca: Begini Suasana Ruang Kerja Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Pasca-OTT KPK

Ia sempat melakukan wawancara dengan wartawan seputar kasusnya, sebelum masuk ke mobil tahanan. Pada intinya, Eddy menyatakan dirinya tidak tahu dan tidak menerima suap tersebut.

Tersangka terakhir yang keluar yakni Filipus. Ia juga memakai rompi oranye keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.29 WIB. Filipus yang diduga menyuap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kabag ULP Pemkot Batu Edi Setyawan itu tidak berkomentar. Ia terlihat menenteng goody bag sambil masuk ke mobil tahanan.

Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Batu sebagai Tersangka

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ketiga tersangka ditahan di tempat berbeda. Eddy Rumpoko ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur, Edi Setyawan ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Filipus di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus Djap. Filipus Djap adalah Direktur PT Dailbana Prima.

Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan, yang juga tersangka kasus suap ini menerima Rp 100 juta dari Filipus. Pemberian untuk Setyawan diduga fee untuk panitia pengadaan pada proyek tersebut.

Baca: Sederet Dugaan Korupsi di Kota Batu Selama Kepemimpinan Eddy Rumpoko

Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Sesampainya di gedung KPK, Edi Rumpoko, langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com