Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah KPK, Wali Kota Batu Sebut Pembayaran Alphard Sudah Lunas

Kompas.com - 17/09/2017, 19:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menerima Rp 300 juta dari total nilai suap Rp 500 juta dalam bentuk pembayaran pelunasan mobil Toyota Alphard miliknya.

Namun, Eddy yang keluar dari gedung KPK sudah memakai rompi oranye tahanan itu membantah pernyataan KPK. Menurut dia, mobil Alphard itu sudah lunas. Mobil itu juga disebut sebagai milik perusahaan.

"Alphard-nya sudah lunas. Itu punya perusahaan DPUL begitu loh," kata Eddy Rumpoko, Minggu (17/9/2017).

Suap dalam bentuk pembayaran Alphard itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

"Rp 300 juta sudah (dipotong) untuk lunasi pembayaran mobil (Toyota) Alphard milik Wali Kota," kata Syarif.

(Baca: Wali Kota Batu Disuap Rp 500 Juta, Rp 300 Juta untuk Pelunasan Alphard)

KPK hanya menyita Rp 200 juta dalam bentuk tunai dari total nilai suap untuk wali kota. Suap Rp 200 juta dalam bentuk tunai itu disita KPK ketika melakukan operasi tangkap tangan terhadap Eddy di rumah dinasnya.

Saat itu, pengusaha bernama Filipus Djap mengantar langsung sisa uang suap untuk Eddy Rumpoko.

"Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama Y, supir wali kota beserta uang Rp 200 juta," ujar Syarif.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Kota Batu Edi Setyawan, dan pengusaha Filipus Djap.

Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus Djap. Suap tersebut terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima. Filipus Djap, merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Adapun Edi Setyawan diduga menerima Rp 100 juta dari Filipus. Pemberian untuk Setyawan diduga fee untuk panitia pengadaan pada proyek tersebut.

Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Sesampainya di gedung KPK, Edi Rumpoko, langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com