JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay berharap, hasil investigasi Kementerian Kesehatan terkait bayi Tiara Debora bisa menjadi bahan rujukan kepolisian dalam mengusut kasus ini.
Adapun, salah satu hasil investigasi Kemenkes adalah menjatuhkan sanksi administrasi kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres.
"Kami berharap, pihak kepolisian melakukan investigasi secara objektif dan berkeadilan. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan ketenangan dan ketentraman ketika berurusan dengan rumah-rumah sakit dan faskes yang ada,” kata Saleh melalui pesan singkat, Rabu (13/9/2017).
Baca: Kasus Bayi Debora, Menkes Jatuhi Sanksi Tertulis untuk RS Mitra Keluarga
Saleh mengapresiasi langkah cepat Kemenkes untuk melaporkan hasil investigasi sesuai dengan waktu yang telah disepakati, yakni 2x24 jam sejak Senin (11/9/2017).
Ia berharap rekomendasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti.
Meski demikian, Saleh menilai, Kemenkes belum fokus pada pelanggaran aturan yang dilakukan rumah sakit. Misalnya, dugaan pelanggaran Pasal 32 dan 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Yang dilaporkan ini kelihatannya masih fokus pada persoalan administratif. Semestinya, investigasi bisa masuk pada persoalan implementasi UU,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Bayi Tiara Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017) lalu setelah disebut tidak menerima penanganan medis memadai karena uang muka perawatan yang diberikan orangtuanya tidak mencukupi.
Awalnya, staf medis memberikan pertolongan pertama saat bayi berusia empat bulan itu dibawa ke rumah sakit tersebut pada Minggu dini hari.
Dokter kemudian memberi tahu bahwa Debora harus dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU).
Namun, keluarga harus membayar uang muka berjumlah belasan juta rupiah terlebih dahulu. Akhirnya, Debora tak bisa dirawat di ruang PICU karena uang muka tidak mencukupi.
Untuk itu, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek menjatuhkan sanksi administrasi untuk Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres terkait kematian bayi Debora.
Keputusan tersebut merupakan hasil penelusuran investigasi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam surat resmi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor UM.0105/Menkes/395/2017 tertanggal 13 September 2017.
“Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis,” ujar Nila seperti tertuang dalam surat resmi Menkes, Rabu (13/9/2017).