Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bayi Debora, Menkes Jatuhi Sanksi Tertulis untuk RS Mitra Keluarga

Kompas.com - 13/09/2017, 15:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek menjatuhkan sanksi administrasi untuk Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres terkait kematian bayi Debora.

Keputusan tersebut merupakan hasil penelusuran investigasi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam surat resmi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor UM.0105/Menkes/395/2017 tertanggal 13 September 2017.

“Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis,” ujar Nila seperti tertuang dalam surat resmi Menkes, Rabu (13/9/2017).

Adapun sanksi lainnya akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik. Oleh karena itu, Menkes juga memerintahkan Dinkes Provinsi DKI Jakarta untuk mengkoordinasikan pelaksanaan audit medik yang dilakukan oleh ikatan profesi.

 

(Baca: RS Mitra Keluarga Kalideres Minta Maaf kepada Orangtua Debora)

Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah poin hasil penelusuran Kemenkes serta kesimpulan investigasi.

Terdapat lima poin kesimpulan. Pertama, layanan medik sudah diberikan pihak rumah sakit. Namun, untuk menilai kesesuaian dengan standar maka akan tetap ditindaklanjuti dengan audit medik oleh profesi.

Kedua, ditemukan memang ada kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh rumah sakit terhadap status pasien.

Ketiga, pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan diterima oleh pihak rumah sakit.

Keempat, kebijakan internal rumah sakit belum berjalan dengan baik dan ada kebijakan uang muka yang tak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

(Baca: Buat Surat Pernyataan, RS Mitra Keluarga Janji Layani Pasien Gawat Darurat Tanpa Minta Uang Muka)

“(Kelima), Bahwa kebijakan rumah sakit belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi,” ucap Nila.

Sebelumnya, bayi Tiara Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017) lalu setelah disebut tidak menerima penanganan medis memadai karena uang muka perawatan yang diberikan orangtuanya tidak mencukupi.

Awalnya, staf medis memberikan pertolongan pertama saat bayi berusia empat bulan itu dibawa ke rumah sakit tersebut pada Minggu dini hari.

Dokter kemudian memberi tahu bahwa Debora harus dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU).

Namun, keluarga harus membayar uang muka berjumlah belasan juta rupiah terlebih dahulu. Akhirnya, Debora tak bisa dirawat di ruang PICU karena uang muka tidak mencukupi.

Kompas TV Stop Pelayanan Kesehatan Diskriminatif (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com