Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat DPR yang Minta Penundaan Penyidikan Novanto Dinilai Bentuk Intervensi

Kompas.com - 13/09/2017, 13:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Edward Omar Sharif Hiariej menilai surat dari pimpinan DPR yang dikirim Sekretariat Jenderal DPR RI ke KPK yang meminta penundaan penyidikan Setya Novanto, sebagai bentuk intervensi.

"Saya mau mengatakan bahwa tidak pada tempatnya DPR mengirim surat seperti itu. Karena itu mereka itu sudah mengintervensi proses hukum," kata Edward saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2017).

Seperti diketahui, poin penting yang diminta jadi bahan pertimbangan dalam surat ini yakni agar KPK menghormati proses praperadilan yang diajukan.

Sidang perdana praperadilan Novanto diketahui sudah berlangsung Selasa (12/9/2017).

Menurut Edward, dalam ketentuan KUHAP tidak ada aturan seperti itu. Jika praperadilan sedang berjalan, penyidikan tidak harus dihentikan.

Praperadilan juga, menurut dia, menjadi gugur apabila pokok perkara kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, sesuai ketentuan yang terdapat pada Pasal 82 KUHAP.

"Jadi tidak pada tempatnya dan permintaan seperti itu tidak dikenal dalam hukum acara," ujar Edward.

Menurut Edward, proses penyidikan itu dibatasi waktu. Sehingga pemeriksaan di penyidikan harus dilakukan dan itu dibenarkan dalam hukum acara.

"Gimana caranya dia menetapkan orang sebagai tersangka kalau dia tidak periksa, makanya pemeriksaan itu harus cepat dilakukan tidak boleh ditunda," ujar Edward.

Soal dalih pimpinan DPR agar KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah, dirinya menilai hal itu sebagai pemahaman yang keliru. Sebab, asas praduga tak bersalah, kata dia, pada dasarnya merupakan asas yang dipakai oleh hakim yang memeriksa perkara di pengadilan, agar hakim punya pikiran yang jernih dan menganggap bahwa seseorang itu belum tentu bersalah.

 

"Tetapi kalau penyidik dan penuntut umum, dia melakukan pemeriksaan itu asas praduga tak bersalah itu dipakai sebagai sesuatu hal yang bersifat legal normatif, tetapi bukan berdasarkan deskripsi faktual, bukan. Jadi itu orang tidak paham saja sebetulnya," ujar Edward.

Kompas TV KPK hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus e-KTP yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com