JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi terkait remisi bagi narapidana kasus korupsi, Senin (11/9/2017). Permohonan diajukan oleh lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno.
Pantauan Kompas.com seluruh pemohon yang didampingi tim kuasa hukum hadir dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
OC Kaligis mengatakan, para pemohon telah mendapatkan izin dari pihak Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia juga memastikan, pada persidangan selanjutnya, para pemohon akan hadir.
"Selalu, lima (pemohon) musti datang," kata OC Kaligis sebelum mengikuti persidangan.
(Baca: Ingin Dapat Remisi, Lima Napi Korupsi Ini Ajukan Gugatan ke MK)
Lebih dari itu, OC Kaligis menjelaskan, dalam permohonan juga disertakan keterangan pihak lapas bahwa hukuman yang diterima para pemohon tidak disertai remisi.
"Lengkap (hadir) didukung oleh kalapas. Semua lengkap, bahkan dikasi keterangan kita vonisnya tanpa remisi dan kegiatan kami sembahyang, (membaca Al Quran, surat) Yasin, semua (kegiatan pemohon di lapas)," kata OC Kaligis.
Kepada MK, para pemohon meminta agar ketentuan dalam Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak berlaku, selama dimaknai tidak untuk narapidana kasus korupsi.
Adapun pasal tersebut berbunyi, "Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.