Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dahlan Iskan, Jaksa Agung Sebut Kejaksaan Punya Hak Ajukan Kasasi

Kompas.com - 10/09/2017, 21:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Prasetyo menilai Kejati Jawa Timur memiliki hak untuk menempuh proses hukum selanjutnya pascaputusan bebas Dahlan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, termasuk untuk mengajukan kasasi.

"Ya, silakan saja itu menjadi tanggung jawab Kejaksaan Jawa Timur. Dan, perlu saya sampaikan ya, itu di tingkat pertama Dahlan Iskan dinyatakan bersalah. Lima orang hakimnya yakin sama dengan jaksa, (Dahlan) bersalah melakukan korupsi," ujar Prasetyo di Jakarta, Minggu (10/9/2017).

Ia pun menilai, putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Surabaya merupakan dinamika penegakan hukum yang tengah berlangsung. Menurut dia, Kejati Jawa Timur sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kasus tersebut. Namun ia enggan menjawab saat ditanya langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh Kejati Jawa Timur.

"Kita tunggu nanti laporan mereka seprti apa. Kalau kasasi ya kasasi dan itu yang mungkin harus dilakukan," lanjut Prasetyo.

Baca juga: Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi

Sebelumnya, mantan Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, berharap jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun demikian, itu menjadi kewenangan jaksa. Yusril yakin, Dahlan siap menghadapi proses hukum apa pun.

"Kalau mereka (jaksa mengajukan) kasasi kan akan menulis (menyampaikan ke MA) memori kasasi kan, tentu Pak Dahlan akan mengajukan kontra-memori," kata Yusril.

Upaya banding Dahlan Iskan dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya. Pengadilan Tinggi membebaskan mantan Menteri ESDM itu dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (5/9/2017).

Baca juga: Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan

Kompas TV Dahlan Iskan Dipidana Penjara 2 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com