Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi OTT KPK terhadap Hakim dan Panitera PN Bengkulu

Kompas.com - 08/09/2017, 00:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.

Tiga orang tersangka tersebut yakni hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, OTT lembaga antirasuah itu dimulai pada Rabu (6/9/2017) pukul 21.00 WIB. Tim KPK mengamankan tiga orang berinisial DHN, S, dan DEN, di tempat tinggal DHN.

DHN merupakan seorang pensiunan panitera pengganti, sementara DEN bekerja di perusahaan swasta.

Dari kediaman DHN, ditemukan barang bukti berupa kuitansi yang bertuliskan "panjer pembelian mobil" tanggal 5 September 2017.

Pada pukul 00.00 WIB, memasuki Kamis (7/9/2017), KPK mengamankan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan, di rumahnya.

Selanjutnya pada pukul 02.46 WIB, tim KPK mendatangi rumah DSU kembali. Di rumah DSU tim mengamankan uang Rp 40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kantong keresek hitam.

"Total diamankan lima orang," kata Agus, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

(Baca juga: Suap Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu Diduga Terkait Putusan)

Lima orang tersebut sempat dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan awal, sebelum dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Kamis ini, pukul 10.37 WIB, KPK mengamankan Syuhadatul Islamy di sebuah hotel di Bogor. Syuhadatul belakangan diduga sebagai pihak yang memberikan suap untuk mempengaruhi putusan hakim.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap untuk Hakim Dewi dan Panitera Hendra yang diduga berasal dari Syuhadatul, terkait penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson.

Syuhadatul yang punya hubungan keluarga dengan Wilson diduga menyuap agar hakim memberi putusan hukuman yang ringan untuk Wilson.

"Diduga pemberian uang terkait penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson, agar dijatuhi hukuman ringan di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Basaria.

Wilson adalah terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN, seseorang berstatus mantan panitera penganti.

(Baca juga: Setelah Diperiksa KPK 1,5 Jam, Satu Hakim di Bengkulu Dilepas)

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com