Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Berharap Revisi UU Tak Kurangi Kewenangan KPK

Kompas.com - 07/09/2017, 23:10 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tak memperlemah lembaga antirasuah tersebut.

"Saya tidak mendukung revisi yang memperlemah KPK, tetapi revisi yang memperkuat, mendudukkan KPK sesuai dengan keberadaannya. Saya dukung," kata Agung di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa dirinya tak sepakat dengan wacana Panitia Khusus Hak Angket KPK untuk meniadakan kewenangan penuntutan yang saat ini dimiliki KPK.

"Tapi kalau menghilangkan kewenangan penuntutan, ya biarkanlah apa yang sudah ada. Pansus ada batasnya. Ada paripurna, dilaporkan, baru disetujui. Pansus bekerja sesuai dengan yang ditetapkan paripurna," kata Agung.

(Baca juga: Berlebihan jika Pansus Rekomendasikan Revisi UU KPK)

Agung pun menolak jika partainya disebut paling getol mendorong revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu.

"Semua kenceng, PDI-P kenceng. Saya sudah bersurat ke DPP (Golkar) bagaimana seharusnya. Fraksi harus bisa ambil inisiatif, agar tujuan tetap tercapai tapi tidak muncul pertikaian," kata dia.

"Kisruh antarpartai saja pemerintah enggak suka, apalagi dua lembaga penting. DPR penting, KPK Penting. Dua-duanya penting, sama-sama lembaga negara," tutur Agung.

Sebelumnya, dalam RDPU di Pansus Angket KPK, salah satu alasan untuk meniadakan wewenang penuntutan adalah adanya tumpang tindih dengan kewenangan kejaksaan.

Selain itu, tidak ada lembaga antirasuah di negara-negara lain yang punya kewenangan paripurna seperti yang dimiliki oleh KPK.

Pandangan pansus ini juga didukung oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang menyatakan, sebaiknya kewenangan penuntutan dikembalikan ke kejaksaan.

Pengkerdilan KPK

Adapun salah satu kekhawatiran terhadap revisi UU KPK adalah upaya pengkerdilan terhadap kewenangan KPK. Salah satu bentuk pengkerdilan itu adalah menghilangkan kewenangan penuntutan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, pansus hanya menjadi jembatan untuk merealisasikan revisi UU KPK yang sudah direncanakan sejak lama.

Apalagi, pengembalian kewenangan penuntutan ke Kejaksaan juga tercantum dalam draf revisi UU KPK beberapa waktu lalu.

"Pansus itu hanya sebagai anak tangga saja untuk masuk pada tujuan yang sesungguhnya, menggerogoti KPK. Tujuan ini sudah diskenariokan sejak lama," kata Donal saat dihubungi, Selasa.

Menurut dia, pencabutan kewenangan KPK mau diambil tanpa dasar yang jelas.  Pansus dinilai tak mampu menunjukan bahwa ada masalah pada tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan di KPK sehingga harus dihilangkan.

(Baca: Manuver Pansus Angket dan Ancaman KPK Dilemahkan)

Kompas TV Di usia yang seharusnya sudah matang, DPR masih banyak mendapat sorotan negatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com