"Saya tidak mendukung revisi yang memperlemah KPK, tetapi revisi yang memperkuat, mendudukkan KPK sesuai dengan keberadaannya. Saya dukung," kata Agung di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa dirinya tak sepakat dengan wacana Panitia Khusus Hak Angket KPK untuk meniadakan kewenangan penuntutan yang saat ini dimiliki KPK.
"Tapi kalau menghilangkan kewenangan penuntutan, ya biarkanlah apa yang sudah ada. Pansus ada batasnya. Ada paripurna, dilaporkan, baru disetujui. Pansus bekerja sesuai dengan yang ditetapkan paripurna," kata Agung.
Agung pun menolak jika partainya disebut paling getol mendorong revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu.
"Semua kenceng, PDI-P kenceng. Saya sudah bersurat ke DPP (Golkar) bagaimana seharusnya. Fraksi harus bisa ambil inisiatif, agar tujuan tetap tercapai tapi tidak muncul pertikaian," kata dia.
"Kisruh antarpartai saja pemerintah enggak suka, apalagi dua lembaga penting. DPR penting, KPK Penting. Dua-duanya penting, sama-sama lembaga negara," tutur Agung.
Sebelumnya, dalam RDPU di Pansus Angket KPK, salah satu alasan untuk meniadakan wewenang penuntutan adalah adanya tumpang tindih dengan kewenangan kejaksaan.
Selain itu, tidak ada lembaga antirasuah di negara-negara lain yang punya kewenangan paripurna seperti yang dimiliki oleh KPK.
Pandangan pansus ini juga didukung oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang menyatakan, sebaiknya kewenangan penuntutan dikembalikan ke kejaksaan.
Pengkerdilan KPK
Adapun salah satu kekhawatiran terhadap revisi UU KPK adalah upaya pengkerdilan terhadap kewenangan KPK. Salah satu bentuk pengkerdilan itu adalah menghilangkan kewenangan penuntutan.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, pansus hanya menjadi jembatan untuk merealisasikan revisi UU KPK yang sudah direncanakan sejak lama.
Apalagi, pengembalian kewenangan penuntutan ke Kejaksaan juga tercantum dalam draf revisi UU KPK beberapa waktu lalu.
"Pansus itu hanya sebagai anak tangga saja untuk masuk pada tujuan yang sesungguhnya, menggerogoti KPK. Tujuan ini sudah diskenariokan sejak lama," kata Donal saat dihubungi, Selasa.
Menurut dia, pencabutan kewenangan KPK mau diambil tanpa dasar yang jelas. Pansus dinilai tak mampu menunjukan bahwa ada masalah pada tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan di KPK sehingga harus dihilangkan.
(Baca: Manuver Pansus Angket dan Ancaman KPK Dilemahkan)
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/07/23102171/agung-laksono-berharap-revisi-uu-tak-kurangi-kewenangan-kpk