Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Mengaku Pernah Cerita kepada Jokowi soal Kasus Dahlan Iskan

Kompas.com - 07/09/2017, 06:43 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku pernah bercerita soal kasus yang menjerat Dahlan kepada Presiden Joko Widodo.

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sebelumnya diputus bersalah melakukan korupsi dalam kasus penjualan aset PT PWU di Jawa Timur dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Namun, kini Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan Dahlan dan menyatakannya tidak bersalah.

"Saya pernah secara khusus menceritakan kepada Presiden Jokowi perkembangan perkara pak Dahlan dan meminta perhatian pemerintah agar tidak perlu mencari-cari kesalahan pak Dahlan, agar tidak terkesan Pemerintah menzalimi beliau," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2017).

Baca: Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan

Presiden Jokowi, menurut Yusril, mendengarkan dengan serius penjelasan dirinya mengenai tuduhan yang ditujukan kepada Dahlan Iskan dan merasa prihatin.

Namun, Presiden Jokowi, menurut Yusril, mengatakan bahwa dirinya tidak dapat mengintervensi jalannya peradilan kasus Dahlan Iskan.

"Semuanya diserahkan kepada majelis hakim yang mengadili perkara itu," kata Yusril.

Baca: Yusril Nilai PT Surabaya Berani karena Bebaskan Dahlan Iskan

Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang menjadi advokat Dahlan ketika didakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya ini pun menyerukan kepada para kadernya untuk memanjatkan rasa syukur atas dibebaskannya Dahlan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dia juga meminta para kader PBB berdoa agar jaksa tidak mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya itu.

Baca: Kajati Jatim: Hukuman untuk Dahlan Iskan Terlalu Ringan

"Di masa muda, pak Dahlan Iskan itu aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII). Keluarga Pak Dahlan di Magetan, Jawa Timur, adalah warga Masyumi. Jadi kami menganggap pak Dahlan adalah keluarga besar kami," ucap Yusril.

Kompas TV Jampidsus menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik. Sprindik kasus ini diterbitkan pada 26 Januari 2017 lalu. Namun hal ini dibantah oleh kuasa hukum Dahlan Iskan, bahwa belum ada informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yaitu mantan Direktur PT Sarimas, Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementrian BUMN, Agus Suherman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com