Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Nilai PT Surabaya Berani karena Bebaskan Dahlan Iskan

Kompas.com - 06/09/2017, 21:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan mantan Menteri ESDM Dahlan Iskan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 21 April 2017.

Pengadilan Tipikor Surabaya saat itu menyatakan bahwa Dahlan bersalah dan memvonis dua tahun penjara atas tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menangapi itu, ahli hukum tata negara yang juga mantan pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku senang atas putusan PT Surabaya.

"Jadi saya melihat ini suatu yang positif. Artinya, ada keberanian dari Pengadilan Tinggi, mengatakan bahwa Pak Dahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seperti apa yang didakwakan jaksa," kata Yusril saat dihubungi, Rabu (6/9/2017).

(Baca: Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan)

Yusril mengatakan, sedianya upaya mematahkan tuntutan jaksa sudah dilakukan ketika dirinya menangani kasus tersebut, yakni ketika kasus masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saat itu, kata Yusril, dirinya telah menyampaikan bahwa pengalihan aset-aset PT Panca Wira Usaha tidak menimbulkan kerugian negara, tetapi justru membuat perusahaan tersebut menjadi untung.

"Fakta-fakta di persidangan kan tidak mendukung keterangan dari jaksa pada pengadilan tingkat pertama waktu itu. Walaupun Pak Dahlan dihukum dua tahun," tutur Yusril.

Yusril mengatakan, dirinya tidak lagi menangani kasus Dahlan secara langsung setelah pengajuan banding. Akan tetapi, rekan-rekan di Ihza and Ihza Firm terus mengawal kasus tersebut hingga kini.

Yusril berharap jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun demikian, itu menjadi kewenangan jaksa. Yusril yakin, Dahlan siap menghadapi proses hukum apa pun.

"Kalau mereka (jaksa mengajukan) kasasi kan akan menulis (menyampaikan ke MA) memori kasasi kan, tentu Pak Dahlan akan mengajukan kontra-memori," kata Yusril.

Sementara Pieter Tawalay, salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku belum mengetahui isi putusan tersebut.

"Saya belum bisa beri komentar, karena kami belum mendapatkan petikan putusan resminya," kata Pieter saat dikonfirmasi, Rabu.

(Baca: Kuasa Hukum Belum Terima Salinan soal Putusan Bebas Dahlan Iskan)

Biasanya, kata Pieter, setiap petikan putusan perkara banding dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, baru dikirim ke tim kuasa hukum.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto mengatakan, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja," kata Untung kepada wartawan di Surabaya, Selasa (5/9/2017).

Kompas TV Dahlan Iskan Dipidana Penjara 2 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com