Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai KPK Tetap Butuh Kewenangan Penuntutan

Kompas.com - 05/09/2017, 20:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pengurangan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RPDU) kemarin, Panitia Khusus Hak Angket KPK mempertimbangkan untuk merekomendasikan meniadakan kewenangan penuntutan yang saat ini dimiliki KPK.

Melihat wacana pelemahan KPK yang berkembang di Pansus Angket KPK, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun sangat menyayangkan pendapat DPR tersebut.

"Coba minta sama anggota DPR itu kembali ke dapil, tanyakan sama konstituennya, setuju enggak kalau kewenangan KPK dilemahkan?" kata Tama kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2017).

(Baca juga: Pengurangan Kewenangan KPK Diwacanakan Jadi Salah Satu Rekomendasi Pansus)

Menurut Tama, korupsi di negara ini masih dalam kondisi yang genting. Setiap tahun, ada lebih dari 1.000 orang menjadi tersangka kasus korupsi.

Dia mengatakan, melemahkan KPK sama artinya dengan melemahkan usaha pemberantasan korupsi.

"Ini kan soal jenis kejahatannya. Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Maka dari itu membutuhkan penanganan yang luar biasa juga," ujar Tama.

Tama juga mengatakan, dalam perkara korupsi, hanya KPK yang boleh melakukan supervisi dan bahkan melakukan ambil-alih perkara. Tetapi di luar perkara korupsi, tentu prioritas penanganan ada pada kepolisian dan kejaksaan.

Atas dasar itu, dia menegaskan bahwa tidak ada istilah tumpang tindih kewenangan antara KPK dan Kejaksaan.

"KPK butuh kewenangan penuntutan," ujar Tama.

(Baca juga: Berlebihan jika Pansus Rekomendasikan Revisi UU KPK)

Dalam RDPU di Pansus Angket KPK kemarin, salah satu alasan untuk meniadakan wewenang penuntutan adalah adanya tumpang tindih dengan kewenangan kejaksaan.

Selain itu, tidak ada lembaga antirasuah di negara-negara lain yang punya kewenangan paripurna seperti yang dimiliki oleh KPK.

Pandangan pansus ini juga didukung oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang menyatakan, sebaiknya kewenangan penuntutan dikembalikan ke kejaksaan.

Namun hal ini dibantah Tama. Menurut dia, tidak benar jika dikatakan hanya di Indonesia, lembaga antirasuah yang memiliki kewenangan penuh, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

"Ada banyak KPK di negera lain yang memiliki kewenangan penuntutan. Negara lain seperti Argentina, Bangladesh, Filipina, Jamaika, Malaysia, Meksiko dan lain-lain, bisa nuntut," kata dia.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com