Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/09/2017, 20:07 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

SOLUSI konkret. Itu yang dibutuhkan Rohingya sekarang. Kalau pakai kata Presiden Joko Widodo, “Perlu sebuah aksi nyata, bukan hanya pernyataan kecaman-kecaman.”

“Pertanyaannya, langkah konkret itu yang seperti apa?” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, saat dihubungi melalui telepon, Senin (4/9/2017).

Lewat akun Facebook-nya, Presiden pada Minggu (3/9/2017) malam mengeluarkan sembilan poin pernyataan soal krisis kemanusiaan Rohingya di wilayah Rakhine, Myanmar.

(Baca juga: Menangani Masalah Myanmar Tak Cukup dengan Kecaman)

Pernyataan itu juga mencakup penugasan bagi Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi untuk turun langsung melobi Myanmar dan pengerahan bantuan kemanusiaan.

Menurut Hikmahanto, bantuan kemanusiaan pun belum bisa sepenuhnya disebut sebagai langkah konkret untuk solusi permasalahan di Rakhine. 

“Bantuan kemanusiaan itu seperti pemadam kebakaran. Hulu persoalannya di Myanmar, (yaitu) soal kewarganegaraan (Rohingya),” kata dia.

(Baca juga: Jimly: Aung San Suu Kyi Tak Pantas Terima Nobel Perdamaian)

Dalam pertemuan dengan pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi pada Senin ini, Hikmahanto berharap Retno dapat menegaskan kekerasan yang sekarang terjadi di Rakhine sudah memenuhi kategori genosida dan pembersihan etnis.

“Banyak negara sudah menyatakan (soal terpenuhinya kategori) itu,” sebut Hikmahanto.

Pertama, hentikan dulu kekerasan

Bicara Rohingya, tarikan sejarahnya tak hanya hitungan hari, bulan, atau bahkan tahun. Solusinya pun tidak bisa semata penyelesaian biasa, karenanya.

“Ini juga bukan kasus kekerasan spontan saja, melainkan struktural, massif, dan sudah berlangsung lama bahkan sejak sebelum negara itu lepas dari pendudukan Inggris,” ujar Dosen Hukum HAM Universitas Indonesia, Heru Susetyo, dalam percakapan telepon, Senin.

Karenanya, kata Heru, perlu pendekatan komprehensif yang memenuhi pula rasa keadilan dan memperhatikan masalah kesejahteraan dan keadilan sosial selain soal keamanan.

Namun, lanjut Heru, apa pun solusi yang akan ditempuh, syarat pertamanya adalah penghentian kekerasan terhadap Rohingya.

(Baca juga: Jokowi Minta Myanmar Hentikan Kekerasan terhadap Warga)

Meski demikian, orang-orang yang terindikasi melakukan tindakan kriminal—dari kubu mana pun—juga tetap harus diproses pidana. Sesudah itu, hentikan proses diskriminasi sekaligus pemberian pengakuan kewarganegaraan Myanmar kepada Rohingya.

Di tengah guyuran hujan, pengungsi Rohingya tertahan di perbatasan Myanmar-Bangladesh. Foto diambil pada 31 Agustus 2017.FOTO REUTERS VIA BBC INDONESIA Di tengah guyuran hujan, pengungsi Rohingya tertahan di perbatasan Myanmar-Bangladesh. Foto diambil pada 31 Agustus 2017.

“Tidak ada negara lain yang dapat menerima mereka selain Myanmar, karena mereka sudah berabad-abad tinggal di situ,” tegas Heru.

Senada dengan Heru, Hikmahanto pun tak melihat ada negara lain yang punya cukup dasar melebih Myanmar untuk memberikan pengakuan kewarganegaraan kepada Rohingya.

Asal-usul dan jejak perpindahan Rohingya selama konflik geopolitik lintas-generasi, menurut Hikmahanto tak lagi sahih menjadi dalih Myanmar untuk mengelak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com