JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh lima narapidana kasus korupsi salah alamat.
Uji materi tersebut terkait aturan pengurangan masa tahanan atau remisi bagi narapidana kasus korupsi.
Kelima narapidana tersebut, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryana Karno.
"Salah alamat dia (lima narapidana tersebut) menguji ke Mahkamah Konstitusi," kata Donal saat dihubungi, Senin (4/9/2017).
(baca: Ingin Dapat Remisi, Lima Napi Korupsi Ini Ajukan Gugatan ke MK)
Menurut Donal, pemohon mempersoalkan aturan remisi yang sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan (PP 99/2012).
Akan tetapi, para pemohon mengajukan uji materi ke MK dengan alasan bahwa Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah merugikan haknya karena sering diartikan bahwa remisi tidak berlaku bagi narapidana kasus korupsi.
Oleh karena itu, menurut Donal, menjadi keliru jika mereka ajukan uji materi ke MK, karena bukan undang-undang yang memiliki persoalan secara hukum. Namun, PP PP 99/2012 yang secara ketat mengatur pemberian remisi.
"Harusnya melakukan judicial review di Mahkamah Agung, karena objek yang memberikan pengetatan (remisi) kan di PP 99, bukan undang-undang yang memberikan pengetatan," kata dia.
(baca: Jimly: Napi Korupsi Berhak Dapat Remisi, tetapi Tidak Wajib Dikasih)
Suryadharma Ali dan empat terpidana kasus korupsi lainnya itu menjalani sidang perdana uji materi di MK, Jakarta, pada Kamis (24/8/2017).
Kepada MK, mereka meminta agar ketentuan dalam Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak berlaku, selama dimaknai tidak untuk narapidana kasus korupsi.
Adapun Pasal tersebut berbunyi, "Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.