JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, tidak langsung menerima putusan hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta. Patrialis menggunakan hak untuk berpikir selama 7 hari untuk menanggapi vonis yang dibacakan hakim.
"Setelah saya konsultasi dengan pengacara, kami memutuskan pikir-pikir," ujar Patrialis kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).
Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis.
Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya, Kamaludin, menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.
Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.
(Baca: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.
"Untuk banding atau tidak, saya dan pengacara sepakat, kami akan pikir-pikir dulu. Saya tidak mau mencela putusan hakim di depan publik," kata Patrialis sesuai keluar dari ruang sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.