JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah adanya wacana dana rutin partai politik, di luar dana bantuan parpol yang besarannya Rp 1.000 per suara.
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali yakin tak pernah ada pembahasan dana rutin di komisinya.
Adapun, Komisi II merupakan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri.
"Saya belum mendengar usulan itu muncul dari Komisi II," kata Amali melalui pesan singkat, Selasa (29/8/2017).
Politisi Partai Golkar itu menduga pembicaraan dana rutin parpol muncul dalam forum Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Baca: Kenaikan Dana Parpol Masih Tunggu Diteken Jokowi
Terkait hal tersebut, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy juga membantahnya.
"Enggak ada wacana itu, tidak pernah dibicarakan," ujar Lukman.
Sementara, mengenai besaran dana parpol Rp 1.000 juga masih akan dibahas formulanya di Komisi II.
Hal itu dilakukan untuk menjamin keadilan bagi setiap parpol.
Lukman menyebutkan, ada tiga opsi formula, yakni dana parpol dari 100 persen jumlah suara, 70 persen (perolehan suara) berbanding 30 persen (rata) dan 80 persen (perolehan suara) berbanding 20 persen (rata).
"Tergantung kesepakatan di Komisi II nanti," ucap Wakil Ketua Komisi II itu.
Baca: Mendagri Pastikan Pemerintah Tolak Permintaan DPR soal Dana Rutin Parpol
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPR RI bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Fadli Zon. Ia mengaku belum mendengar soal dana rutin itu.
"Mengenai dana rutin saya sendiri belum tahu," kata Fadli.
Meski demikian, ia menyambut positif wacana tersebut.
Sebab, dana parpol saat ini dinilai bukan sebagai peningkatan melainkan pemulihan.