JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap kepolisian dapat mengusut tuntas pemesan konten-konten hoaks dan penebar kebencian lewat kelompok Saracen.
Hal itu dia ungkapkan saat menyampaikan materi pada acara workshop Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG).
"Kepolisian yang sudah membongkar sebuah perusahaan yang memproduksi berita fitnah ini harus diusut tuntas siapa yang pesan, apakah calon kepala daerah, apakah tokoh politik atau tokoh-tokoh apapun, harus diusut dia pesan untuk apa," kata Tjahjo di Hotel Sultan, Sabtu (26/8/2017).
(baca: Polisi Sebut Saracen Pasang Tarif Rp 72 Juta Per Paket Konten SARA)
Diwawancarai dalam kesempatan terpisah, Tjahjo menegaskan penyebaran berita bohong harus diberantas.
Terungkapnya kelompok penyebar berita bohong menurutnya menjadi momentum untuk pengawas pemilu mengantisipasi beredarnya ujaran kebencian dan fitnah pada masa pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum.
"Kampanye harus fair, adu program, adu konsep, adu visi misi bagaimana menggalang masyarakat, meyakinkan masyarakat untuk mempercepat proses pemerataan pembangunan," ucap mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
Kepolisian mengungkap kelompok Saracen yang mengunggah konten serupa meme yang berisi ujaran kebencian dan menyinggung suku, agama, ras, dan golongan tertentu.
Kelompok Saracen telah eksis sejak November 2015. Mereka menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA.
Media tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, laman Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini, diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan. Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut adalah untauk mendapat keuntungan ekonomi.
Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan. Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah. Hingga kini, masih didalami siapa saja yang memesan konten atau berita untuk diunggah di grup maupun laman Saracen.
(baca: Polisi Sebut Saracen Pasang Tarif Rp 72 Juta Per Paket Konten SARA)