Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Minta Kriminalisasi terhadap Warga Kendeng Dihentikan

Kompas.com - 22/08/2017, 20:49 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersikap terkait dugaan kriminalisasi terhadap warga Kendeng sekaligus koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Joko Prianto.

Joko Prianto ditetapkan sebagai tersangka Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas tuduhan pemalsuan dokumen, berdasarkan pengaduan dari kuasa hukum PT Semen Indonesia.

"Menteri LHK harus mengeluarkan sikap memastikan pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup ditegakkan, kriminalisasi para pejuang lingkungan dihentikan," ujar Asfinawati kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2017).

Joko Prianto dilaporkan kuasa hukum PT Semen Indonesia pada 16 Desember 2016 lalu dengan tuduhan memalsukan daftar tanda tangan 2.501 orang penolak pendirian pabrik semen Rembang.

Baca: Solidaritas untuk Petani Kendeng, 20 Orang Cor Kaki di depan Istana

Dokumen tersebut merupakan data pendukung dalam gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait izin lingkungan PT Semen Indonesia.

Pada 20 Juni 2017, Pengadilan TUN Semarang telah menolak PK Semen Indonesia yang kembali memastikan kemenangan gugatan warga petani Rembang melalui putusan nomor 91 PK/TUN/2017, setelah tahun lalu menang di MA melalui PK No 99 PK/TUN/2016.

Asfinawati menilai, pelaporan Joko ke polisi merupakan cara untuk melemahkan perjuangan warga Kendeng dalam mempertahankan ruang hidupnya di pegunungan Kendeng.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa sesuai pasal 66 UU Lingkungan Hidup, negara menjamin setiap warga negara yang memperjuangkan lingkungan hidupnya dan tidak boleh dikriminalisasi.

"Kriminalisasi terhadap Joko Prianto, adalah kriminalisasi terhadap semua pecinta alam dan pejuang lingkungan hidup, Menteri LHK tidak boleh diam," kata dia.

Pada Senin (21/8/2017) kemarin, YLBHI bersama Koalisi Peduli Kendeng Lestari bertemu dengan Menteri LHK Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti untuk membahas soal dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Joko Prianto.

Muhammad Isnur dari YLBHI menuturkan, dalam pertemuan tersebut tim advokasi meminta Joko Prianto tidak ditahan dan kasusnya dihentikan.

Sementara itu, Menteri Siti meminta koalisi membuat laporan atas kasus tersebut dan dipresentasikan dalam dua hari ke depan.

"Tim advokasi meminta dua hal Prin (Joko Prianto) tidak ditahan dan kasus dihentikan penuntutannya. Tahap menuju itu bisa dengan gelar perkara. Menteri LHK akan menelepon Jaksa Agung dan Kapolri," kata Isnur saat dihubungi, Selasa (22/8/2017).

Kompas TV Warga Karawang ikut aksi solidaritas perjuangan petani kendeng yang menolak pabrik semen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com