Salin Artikel

YLBHI Minta Kriminalisasi terhadap Warga Kendeng Dihentikan

Joko Prianto ditetapkan sebagai tersangka Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas tuduhan pemalsuan dokumen, berdasarkan pengaduan dari kuasa hukum PT Semen Indonesia.

"Menteri LHK harus mengeluarkan sikap memastikan pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup ditegakkan, kriminalisasi para pejuang lingkungan dihentikan," ujar Asfinawati kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2017).

Joko Prianto dilaporkan kuasa hukum PT Semen Indonesia pada 16 Desember 2016 lalu dengan tuduhan memalsukan daftar tanda tangan 2.501 orang penolak pendirian pabrik semen Rembang.

Baca: Solidaritas untuk Petani Kendeng, 20 Orang Cor Kaki di depan Istana

Dokumen tersebut merupakan data pendukung dalam gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait izin lingkungan PT Semen Indonesia.

Pada 20 Juni 2017, Pengadilan TUN Semarang telah menolak PK Semen Indonesia yang kembali memastikan kemenangan gugatan warga petani Rembang melalui putusan nomor 91 PK/TUN/2017, setelah tahun lalu menang di MA melalui PK No 99 PK/TUN/2016.

Asfinawati menilai, pelaporan Joko ke polisi merupakan cara untuk melemahkan perjuangan warga Kendeng dalam mempertahankan ruang hidupnya di pegunungan Kendeng.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa sesuai pasal 66 UU Lingkungan Hidup, negara menjamin setiap warga negara yang memperjuangkan lingkungan hidupnya dan tidak boleh dikriminalisasi.

"Kriminalisasi terhadap Joko Prianto, adalah kriminalisasi terhadap semua pecinta alam dan pejuang lingkungan hidup, Menteri LHK tidak boleh diam," kata dia.

Pada Senin (21/8/2017) kemarin, YLBHI bersama Koalisi Peduli Kendeng Lestari bertemu dengan Menteri LHK Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti untuk membahas soal dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Joko Prianto.

Muhammad Isnur dari YLBHI menuturkan, dalam pertemuan tersebut tim advokasi meminta Joko Prianto tidak ditahan dan kasusnya dihentikan.

Sementara itu, Menteri Siti meminta koalisi membuat laporan atas kasus tersebut dan dipresentasikan dalam dua hari ke depan.

"Tim advokasi meminta dua hal Prin (Joko Prianto) tidak ditahan dan kasus dihentikan penuntutannya. Tahap menuju itu bisa dengan gelar perkara. Menteri LHK akan menelepon Jaksa Agung dan Kapolri," kata Isnur saat dihubungi, Selasa (22/8/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/22/20495721/ylbhi-minta-kriminalisasi-terhadap-warga-kendeng-dihentikan

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke