JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Arief Budiman mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Undang-undang tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, hingga saat ini KPU belum melakukan langkah apa pun pasca-ditekennya UU Pemilu oleh Presiden.
"Kami belum terima salinannya," kata Arief saat meninjau simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 yang digelar di lapangan bola Kelurahan Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (19/8/2017).
Arief mengatakan, KPU akan menghubungi Kemenkumham pada Senin (21/8/2017).
"Sekarang (Sabtu) hari libur, Minggu juga libur. Senin kami minta," kata Arief.
Menurut Arief, KPU perlu segera mendapatkan salinan Undang-Undang pemilu yang sudah diundangkan. Sebab, ini akan menjadi acuan KPU dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU).
"PKPU kan merujuk pada undang-undang yang baru," kata Arief.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan bahwa Jokowi menandatangani draf UU Pemilu pada Rabu (16/8/2017) lalu.
"UU Pemilu sudah diundangkan pada 16 Agustus," kata Johan saat dihubungi, Sabtu (19/8/2017).
(Baca: Jokowi Teken UU Pemilu)