JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan, para perangkat pemerintah di daerah untuk tidak melakukan korupsi.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur pemerintah di daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.
Sanksi terberat yang bisa dikenakan yakni pemberhentian dari jabatan.
Hal ini disampaikannya menanggapi sejumlah kasus dugaan suap dan tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah pejabat daerah.
"Kami ingatkan jangan terulang. Ini kejadian OTT kan sudah berulang kali. Jangan sampai muncul lagi," kata Hadi, di Jakarta, Senin (14/8/2017).
"Maka itu diminta integritas dan komitmen dalam memberantas korupsi," kata dia.
Baca: Mendagri: Kami Angkat Tangan, Kasus Pamekasan Ini Sudah Parah
Terakhir, KPK mengungkap kasus dugaan suap dengan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Moch Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono, serta Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
"Kami tunggu prosesnya. Kami belum mendapat laporan terjadinya penyimpangan. Sehingga Kemendagri menunggu dari penyidikan KPK," kata Hadi.
Sebelum di Malang, KPK melakukan penindakan sejumlah pejabat di Pamekasan, Jawa Timur, yang diduga menerima suap terkait penanganan kasus korupsi dana desa yang ditangani Kejari setempat.
Kasus ini melibatkan Bupati Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Inspektorat dan Kepala Bagian Administrasi, hingga Kepala Desa.
Para pejabat daerah ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).