Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Malang Irit Bicara Usai Diperiksa Penyidik KPK

Kompas.com - 14/08/2017, 18:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Malang Mochamad Anton diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Anton diperiksa sebagai saksi untuk Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono, yang menjadi tersangka kasus suap tersebut.

"Ya cuma sebagai saksi saja," kata Anton, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Anton terkesan irit dalam memberikan keterangan. Dia hanya menjawab sepotong-sepotong pertanyaan awak media. Dia tidak menjawab jelas soal apa yang dikonfirmasi penyidik pada pemeriksaan hari ini.

"Konfirmasi apakah betul melakukan, ya saya bilang tidak tahulah," ujar Anton.

Sambil terus berjalan ke mobil yang sudah menunggu di jalan depan gedung KPK, Anton mengatakan bahwa dia hanya dimintai sedikit keterangan pada pemeriksaan ini.

Wartawan kemudian menanyakan siapa yang berinisiatif soal perubahan APBD-P 2015 Kota Malang itu. Sebab, pengajuan APBD-P biasanya berasal dari eksekutif untuk kemudian diajukan ke DPRD.

Akan tetapi, lagi-lagi Anton irit berbicara. "Ndak-ndak," ujar Anton.

Ia juga mengaku tak tahu soal pertemuan Ketua DPRD dengan pihak tertentu terkait kasus ini.

(Baca juga: Kasus Suap Ketua DPRD Kota Malang, KPK Periksa 13 Saksi)

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief menjadi tersangka atas dua perkara, yakni suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Pada kasus pertama, dia menerima Rp 700 juta untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Suap diduga diberika Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Sementara pada perkara suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta. Uang suap itu berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap sementara Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.

Kompas TV Penyidik KPK Geledah Kantor Bappeda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com