JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memariksa 13 orang saksi terkait kasus dugaan suap terhadap Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono, Senin (14/8/2017).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan untuk 13 orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2017).
Selain 13 saksi itu, KPK juga memeriksa Arief sebagai tersangka.
Salah satu dari 13 saksi yang diperiksa KPK adalah Wali Kota Malang Mochamad Anton.
Arief dan Anton menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sementara saksi lainnya diperiksa di Malang.
"Sisanya 12 orang diperiksa di Polres Malang," ujar Febri.
Baca: KPK Sita Mata Uang Asing di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Malang
Para saksi yang diperiksa di Polres Malang itu terdiri dari anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bappeda, 3 Kepala Bidang, unsur PNS lain dan swasta.
"Pemeriksaan masih akan berjalan dalam beberapa hari ini. Kami harap semua saksi koperatif dan membuka seluas-luasnya informasi yang diketahui," ujar Febri.
Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015; dan kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
Dalam dua kasus tersebut, Arief diduga menerima uang ratusan juta dari dua pihak.
Pada kasus pertama, dia menerima Rp 700 juta untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Suap diduga diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Sementara, pada kasus suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta.
Uang suap itu berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.