Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ingatkan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bisa Pakai Entitas Legal

Kompas.com - 10/08/2017, 17:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri penyedia jasa keuangan bahwa pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal juga bisa dilakukan oleh perusahaan atau entitas bisnis legal.

Lantas, apa yang harus dilakukan oleh industri jasa keuangan agar tak menjadi sarana atau fasilitator pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal?

Kepala Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme OJK Heni Nugraheni mengatakan, penyedia jasa keuangan perlu memahami bahwa target pencegahan pengembangan senjata pemusnah massal dilakukan terhadap keseluruhan jaringannya.

"Tidak hanya proliferatornya (pihak pengembang) saja, tetapi juga supporters (pendukung) dan support structures (struktur pendukung), serta asetnya," kata Heni di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Proliferator atau pengembang senjata pemusnah massal ini bisa berupa individu atau organisasi. Sedangkan support structures bisa berupa penyandang dana (financiers), pendukung logistik, front company, serta jasa pengiriman (shipping lines and suppliers).

Jaringan proliferasi senjata pemusnah massal tersebut bisa memanfaatkan sektor keuangan baik secara formal maupun informal.

Sebab, kata Heni, entitasnya bisa berupa entitas legal, tetapi sebetulnya bisnisnya hanya dijadikan kedok untuk mendanai pengembangan senjata pemusnah massal.

"Ada banyak sekali perusahaan-perusahaan fiktif yang digunakan sebagai kedok untuk generate income atau membuat alur jaringan supaya mendapatkan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam pembuatan senjata pemusnah massal," ucap Heni.

Jaringan proliferasi senjata pemusnah massal juga sangat mungkin melakukan transaksi sah dan legal. Ini dikarenakan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam pembuatan senjata pemusnah massal tersedia di pasar secara bebas dan terbuka.

Heni menambahkan, jaringan tersebut sering menggabungkan mekanisme yang legal dan yang ilegal.

"Misalnya, melakukan transaksi dalam sistem keuangan secara sah. Namun, menggunakan perantara gelap, perusahaan cangkang (shell companies), dan pialang perdagangan ilegal," ujar Heni.

(Baca juga: PPATK Blokir Aset Penyandang Dana Pengembangan Senjata Pemusnah Massal)

Setelah memahami bagaimana jaringan proliferasi senjata pemusnah massal bekerja, Heni berharap penyedia jasa keuangan bisa melakukan identifikasi dan pemantauan terhadap data, informasi, serta transaksi dari setiap nasabah.

Misalnya, dengan melakukan CDD (customer due diligence) atau proses identifikasi terhadap calon nasabah, nasabah, atau beneficial owner (BO).

Beneficial owner juga perlu diperhatikan. Sebab, kata Heni, umumnya pelaku kejahatan tidak suka tampil di depan, melainkan dua-tiga lapis di belakang.

"Apa lini usaha atau bisnis utama nasabah? Siapa dan bagaimana rekanan bisnis nasabah yang sering bertransaksi dengan nasabah? Masuk akal tidak dengan lini bisnis utamanya? Misalnya restoran. Kenapa dia beli bahan kimia ya?," kata Heni, mencontohkan.

Penyedia jasa keuangan, lanjut Heni, juga harus memahami bagaimana jenis dan ukuran transaksi yang biasa dilakukan nasabah. Sehingga apabila ada transaksi yang di luar kebiasaan (unusual) bisa langsung dideteksi.

Kompas TV OJK akan Hapus Aturan Batas Atas Bunga Deposito Bank
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com