Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GP Ansor DKI Jakarta Dorong Pemprov Terbitkan Perda Terkait Intoleransi

Kompas.com - 04/08/2017, 19:36 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Kompas TV Bagaimana Idul Fitri kali ini seharusnya dimaknai oleh masyarakat, terlebih kemunculan paham intoleransi di tengah masyarakat?

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Pemuda (GP) Ansor wilayah DKI Jakarta mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait intoleransi sebagai tindak lanjut dari Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Sekjen GP Ansor DKI Jakarta Dendy Z. Finsa mengatakan, penerbitan perda intoleransi diperlukan untuk mengantisipasi menguatnya ormas-ormas intoleran.

Keberadaan ormas intoleran tersebut dinilai merusak kehidupan sosial masyarakat yang beragam.

"Kami mendorong Perda. Belajar dari Pilkada kemarin itu kan terlihat adanya kelompok intoleran. Mereka kan mendapat panggung," ujar Dendy, dalam diskusi bertajuk 'Melawan Intoleransi dengan Perda, Perlukah?' di Kantor GP Ansor, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).

Dendy mengatakan, berkaca pada Pilkada DKI Jakarta 2017, isu suku dan agama menjadi komoditas politik.

Baca: Intoleransi Perburuk Prespektif Damai di Indonesia

Menurut dia, isu-isu terkait itu digunakan oleh kelompok tertentu untuk menyerang salah satu calon peserta pilkada.

Oleh sebab itu, menurut Dendy, Pemprov DKI memerlukan sebuah regulasi untuk mengantisipasi menguatnya praktik-praktik intoleransi dan diskriminasi.

"Tidak dipungkiri Jakarta menjadi barometer politik nasional. Enggak sehat kalau bernegara seperti ini," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat berpendapat, menguatnya kelompok intoleran jelas terlihat, khususnya di kota besar seperti Jakarta.

Meski demikian, dia menilai, penertiban atau pembubaran ormas radikal hanya bisa dilakukan melalui instrumen hukum setingkat undang-undang atau Perppu.

Oleh karena itu, penerbitan Perda dirasa tidak mendesak.

Jika penerbitan Perda dirasa perlu, maka peraturan tersebut tidak perlu lagi mengatur soal pembatasan dan larangan, melainkan langkah pencegahan terhadap praktik diskriminasi dan intoleransi yang muncul dari pemikiran berbasis agama.

"Perda ini harus melawan diskriminasi dan membendung intoleransi yang muncul dari pemikiran berbasis agama dan kepercayaan. Perda sebaiknya tidak berisi pembatasan, tidak lagi mengatur soal laranga," kata Imdadun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com