BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dan Mahkamah Konstitusi

Resmi, Malaysia Terpilih Jadi Presiden Baru Asosiasi MK se-Asia

Kompas.com - 08/08/2017, 20:03 WIB
Haris Prahara

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Pertemuan Dewan Anggota Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (AACC) resmi menetapkan Malaysia sebagai pemimpin baru.

Sebanyak 13 negara anggota yang hadir dalam pertemuan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/8/2017), menyambut baik keinginan Negeri Jiran untuk menjadi pucuk pimpinan AACC.

Ketua Mahkamah Konstitusi Malaysia Mohammad Raus Sharif telah ditetapkan menjadi Presiden AACC untuk masa jabatan dua tahun ke depan. Setelah terpilih, Raus menyatakan siap mengemban tugas dan tanggung jawab tersebut.

"Kami ingin mengucapkan terima kasih untuk Indonesia karena mau memperpanjang masa kepemimpinannya selama satu tahun ini. Hal itu (memang) permintaan dari Malaysia," tutur Raus seusai terpilih.

Ia berjanji akan melakukan yang terbaik agar nama AACC tetap terhormat. Seperti diketahui, terpilihnya Malaysia sebagai pimpinan baru AACC menjadi agenda pamungkas Pertemuan para Dewan Anggota.

Selain keputusan itu, forum juga menyepakati pimpinan untuk beberapa periode mendatang. Setelah Malaysia, berturut-turut yang akan memimpin AACC adalah Kazakhstan, Mongolia, dan Thailand. Masing-masing negara akan mengemban tugas untuk periode dua tahun.

Ketua Mahkamah Konstitusi Malaysia Raus Sharif terpilih sebagai Presiden AACC untuk periode dua tahun ke depan.KOMPAS.com/HARIS PRAHARA Ketua Mahkamah Konstitusi Malaysia Raus Sharif terpilih sebagai Presiden AACC untuk periode dua tahun ke depan.

"Proses terpilihnya Malaysia (menjadi Presiden MK se-Asia) berjalan lancar," ujar Arief Hidayat yang memimpin pertemuan tersebut selaku Presiden AACC periode 2014-2017.

Kata dia, prosesnya amat sederhana. Keputusan didapatkan dalam tiga menit. Lebih jauh, Arief mengatakan, proses pemilihan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat dan aklamasi.

"Nilai-nilai tersebut dapat mencerminkan pengalaman yang baik dalam berorganisasi," ucapnya.

Meskipun tak lagi menjadi pimpinan AACC, Arief optimistis Indonesia tetap dapat berperan dalam pengembangan AACC. Hal itu disebabkan Indonesia masih mengemban tugas menjadi Sekretariat Tetap bersama dengan Korea Selatan dan Turki.

"Indonesia akan memainkan peran strategis pada bidang perencanaan dan koordinasi AACC," tambah Arief.

Sebagai informasi, masa jabatan Indonesia sebagai Presiden AACC sesungguhnya telah habis pada 2016 lalu. Akan tetapi, hasil rapat Kongres ke-3 AACC tahun lalu memutuskan bahwa masa jabatan Indonesia diperpanjang hingga 2017.

Kondisi itu disebabkan belum adanya negara anggota yang siap menggantikan Indonesia untuk menduduki jabatan tersebut.

Selama masa kepemimpinan Indonesia, terdapat dua anggota baru AACC, yaitu Kyrgyzstan dan Myanmar.

Selain itu, Indonesia juga kerap menjadi tuan rumah kegiatan AACC, yaitu saat pembentukan AACC pada 2010 di Jakarta dan Kongres ke-3 AACC di Bali tahun lalu.


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com